Oknum Polisi Pelaku Kekerasan Jurnalis di Bulukumba Dilapor ke Propam Polda Sulsel
MAKASSAR, TEKAPE.co – Dirman Saso, korban penganiayaan dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum polisi di Kabupaten Bulukumba, melapo ke Propam Polda Sulsel.
Kuasa Hukum koran dari LBH Pers Makassar, Firmansyah mengatakan, laporan korban merupakan tahap awal terkait gambaran awal yang menimpa korban.
“Proses pemeriksaan tersebut berlangsung sekitar 3 jam lamanya. Hari ini masih tahap laporan atau masih sebatas gambaran umum dari peristiwa yang menimpa klien kami,” katanya, Selasa 18 April 2023.
Firman mengungkapkan, apa yang menimpa kliennya merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh seorang penegak hukum, sehingga pihaknya meminta Polda Sulawesi Selatan bisa menyelesaikan hal ini secara profesional.
“Kami meminta kepada pihak Polda Sulsel untuk secara serius menuntaskan laporan tersebut sekiranya menimbulkan efek jerah bagi pelaku serta memberikan keadilan bagi korban,” jelasnya.
Apalagi katanya, kasus tersebut bukan yang pertama terjadi di Sulawesi Selatan. Bahkan katanya, apa yang dialami oleh Dirman Saso menambah daftar panjang kasus kekerasan yang dialami oleh jurnalis dan dilakukan oleh oknum aparat kepolisian.
Kepala Biro iNews TV, Andi Muhammad Yusuf Aries, mengatakan, laporan yang pihaknya laporkan merupakan bentuk perlawanan terhadap dugaan kekerasan yang menimpa kontributor MNC Media di Kabupaten Bulukumba.
“Kami secara lembaga sangat mengharapkan dan mempercayai aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan kasus tersebut,” jelasnya.
Ia juga menyatakan, selain melaporkan hal ini ke Propam Polda Sulawesi Selatan pihaknya juga akan menindaklanjuti pelaporan di Polres Bulukumba untuk dugaan tindak pidana umum.
“Apapun itu tidak bisa ada alasan untuk melakukan tindak kekerasan, apalagi terhadap jurnalis yang sementara melaksanakan tugas tugas jurnalistik di lapangan,” tegasnya.
Sebelumnya, jurnalis MNC Media yang menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh salah satu anggota Polres Bulukumba, Dirman Saso.
Kekerasan itu dilakukan oleh oknum polisi saat tengah meliput aksi unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja oleh mahasiswa.
Dugaan kekerasan ini terjadi pada Senin, 10 April 2023, sekira pukul 17.30 Wita. Tepatnya saat terjadi kerusuhan dalam aksi unjuk rasa mahasiswa menolak Undang-undang Cipta Kerja. Saat itu korban tengah melintas saat kejadian.
Namun saat mengambil gambar, korban dilempari batu oleh salah seorang yang diduga anggota polisi. Selanjutnya, mendatangi korban dan melakukan penganiayaan dan mengintimidasi korban.
Sempat terjadi aksi saling merebut handphone antara korban dan terduga pelaku. Beberapa pukulan juga diterima korban dalam situasi tersebut.
Tidak hanya sampai disitu, oknum polisi itu juga mengancam korban dengan menggunakan senjata api miliknya dan diarahkan langsung ke korban.(*)
Tinggalkan Balasan