Oknum Perwira Polisi di Sulsel Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Siswi SMP, AKBP M Terancam 15 Tahun Penjara
MAKASSAR, TEKAPE.co – Oknum perwira polisi berpangkat AKBP berinisla M, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
AKBP M ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap siswi SMP berinisial IS (13).
Penetapan tersangka terhadap AKBP M itu setelah Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel melakukan gelar perkara.
BACA JUGA:
Kisah Siswi SMP di Sulsel Ngaku Jadi Korban Budak Seks AKBP M, Propam: Dalam Lidik
“Setelah dilakukan gelar perkara, kami sepakat menetapkan (AKBP M) menjadi tersangka,” kata Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho kepada wartawan, Jumat 4 Maret 2022.
Dalam penetapan tersangka itu, AKBP M dijerat dengan pasal 82 Undang-undang No 22 Tahun 2002 tentang perbuatan cabul terhadap anak.
“Di dalam pasal 82 itu, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun,” tegas Kombes Pol Onny.
Setelah penetapan tersangka itu, pihaknya pun akan melakukan penahan terhadap AKBP M untuk proses hukum selanjutnya
“Telah dilakukan penahanan,” pungkasnya. (*)



Tinggalkan Balasan