Nyambi Jual Sabu, Seorang Petani di Luwu Ditangkap Polisi
PALOPO, TEKAPE.co – Seorang petani di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi, Kamis 11 Agustus 2022.
Adalah SA alias EN (29) warga Dusun Garampa, Desa Komba, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu.
SA alias EN yang berprofesi sebagai petani ini diduga nyambi menjual narkoba jenis sabu.
BACA JUGA:
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Luwu
Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Mustari mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari dua pelaku yang sebelumnya diamankan pada.
“SA ditangkap berdasarkan informasi dari dua pelaku narkob yang lebih dulu diamankan,” katanya.
SA ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Dusun Garampa, Desa Komba, Kecamatan Larompong, Luwu.
Saat dilakukan penangkapan, ditemukan satu sachet sabu, satu sachet kosong bekas pakai, timbangan digital, HP Android merk Oppo warna biru tua.
Kemudian, batang potongan pipet sebagai sendok sabu, dua lembar tissue yang digunakan untuk membungkus sabu dan uang tunai Rp 400 ribu diduga hasil dari penjualan barang haram itu.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan