Nyamar Jadi Pembeli, Pengedar Sabu di Luwu Utara Diringkus
MASAMBA, TEKAPE.co – Seorang warga di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, Rabu 27 Februari 2021.
Pelaku yang diketahui bernama Ambo Iri (37) diringkus oleh polisi yang menyamar sebagai pembeli di Desa Pattimang, Kecamatan Malangke, Luwu Utara.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara Iptu Ferasmus Rande mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarkat.
BACA JUGA:
Seorang Petani di Luwu Nyambi Jadi Pengedar Narkoba, 6 Sachet Sabu Diamankan
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami kemudian melakukan penyelidikan dan salah satu anggota menyamar sebagai pembeli barang haram itu,” kata Ferasmus, Kamis 18 Februari 2021.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu sachet sabu dan barang bukti lainnya berupa alat isap.
“Pelaku dan barang bukti sabu telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya. (*)
Tinggalkan Balasan