Nunggak Dua Bulan, Listrik KPU Luwu Timur Dicabut
LUWU TIMUR, TEKAPE.co – Listrik milik kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur disegel pihak PLN Rayon Malili, Rabu 16 Oktober 2019, sore.
Penyegelan tersebut dilakukan karena menunggak selama dua bulan.
Komisioner KPU Luwu Timur, Adam mengatakan, menunggaknya selama dua bulan karena adanya pergantian Sekretaris KPU.
“Kami masih menunggu SK Plt dari Sekjen KPU RI,” kata Adam.
Besok, lanjut Adam, pihaknya akan ke PLN, siapa tahu ada genset yang standby. (*/rindu)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan