Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Nikita Mirzani Ditahan dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Pemerasan

Nikita Mirzani resmi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pengancaman hingga pemerasan terhadap pengusaha produk skincare Reza Gladys pada Selasa (4/3). (ist)

JAKARTA, TEKAPE.co – Artis Nikita Mirzani resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha produk skincare, Reza Gladys.

Penahanan dilakukan pada Selasa (4/3) setelah pemeriksaan intensif oleh kepolisian. Nikita keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye tahanan.

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasus bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Reza Gladys pada 3 Desember 2024. Dalam laporannya, Reza menuding Nikita dan IM melakukan pengancaman, pemerasan, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Reza mengungkapkan bahwa Nikita diduga mencemarkan nama baiknya serta produk skincare miliknya melalui siaran langsung di TikTok.

Insiden ini berlanjut pada 13 November 2024, ketika Reza mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya via WhatsApp dengan maksud bersilaturahmi. Namun, ia justru menerima respons bernada ancaman.

Merasa terancam, Reza mengaku mentransfer uang sebesar Rp2 miliar ke rekening yang diarahkan oleh Nikita. Dua hari kemudian, tepatnya pada 15 November 2024, Reza kembali diminta menyerahkan uang tunai senilai Rp2 miliar.

Atas perbuatannya, Nikita Mirzani dan IM dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keduanya terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nikita dan asistennya pada Kamis (20/2), namun keduanya meminta penjadwalan ulang pada Senin (3/3). Akan tetapi, mereka kembali absen dari pemeriksaan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap kedua tersangka sedang berlangsung.

“Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka NM dan tersangka IM,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Selasa (4/3).

Nikita dan IM diketahui hadir di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan masih berlangsung. (Ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini