NIK Bermasalah, 23.000 Warga Luwu tak Bisa Gunakan BPJS
BELOPA, TEKAPE.co – Akibat Nomor Induk Kependudukan (NIK) bermasalah, sedikitnya 23 ribu warga Kabupaten Luwu tak bisa menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
NIK 23 warga ini tidak online di sistem. Sehingga, pihak pemerintah tak bisa membayar angsuran ke BPJS.
“Ada 23 ribu masyarakat ini peserta yang tidak memiliki NIK dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil),” beber Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu, Ernawati, Senin 5 Agustus 2019.
Selain NIK yang tidak online di sistem kependudukan, ada juga masyarakat yang pindah penduduk.
“Kalau sudah pindah pendudukkan tidak mungkin kita mau bayarkan,” tuturnya.
Sehingga, masyarakat Luwu yang ingin menggunakan Jamkesnya harus melapor ke dukcapil. Untuk mempertanyakan NIK yang tidak muncul di sistem atau online.
“Masyarakat ini terdaftar sebagai peserta, tapi NIK-nya tidak muncul (online). Sementara kalau kita mau bayarkan harus ada NIK, mau diterbitkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) juga pake NIK,” jelasnya.
Hal yang sama berlaku jika jamkes masyarakat ingin dialihkan ke jalur mandiri, juga tidak bisa.
Sementara itu, Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Luwu, Asmawi Alwi mengatakan, dari 23 ribu masyarakat Luwu, tujuh ribu diantaranya jamkesnya dari pusat.
“Yang dinonaktifkan ini bersumber dari APBN sebanyak 7.200 orang. Tapi ini calon peserta penggantinya 10 ribu. Lebih banyak penggantinya,” kata Asmawai Alwi.
Data yang diuatarakan Asmawi ini turun langsung dari pusat. Sehingga, pihaknya hanya memverifikasi kembali di lapangan data tersebut.
“Ini dinonaktifkan karena sudah mampu. Data ini turun langsung dari pusat. Jadi kami tinggal verifikasi, siapa tau ada warga yang tidak mampu belum dapat jamkes, tapi namanya sudah masuk di 10 ribu masyarakat ini,” ucapnya. (ham)
Tinggalkan Balasan