Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Ngeprank Polisi di Call Center 110 Polres Lutim, 13 Remaja Ditindak

MALILI, TEKAPE.co – Call center 110 Polres Luwu Timur (Lutim), sejak diluncurkannya, kerap mendapat prank atau telepon laporan palsu yang banyak dilakukan remaja.

Hingga kini, Polres Lutim telah menindaki 13 orang yang terlibat prank via call centre Polres Lutim.

13 orang kasus prank terkait pelayanan call center 110 Polres Luwu Timur itu telah meminta maaf dan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya kembali, Kamis 24 Juni 2021, di aula Mako Polres Luwu Timur.

Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko SIk, mengatakan, orang tua dan pelaku kasus prank itu telah dipanggil ke Mako Polres Luwu Timur untuk dimintai keterangan lebih lebih lanjut.

“Hari ini kami memanggil anak dan orang tuanya untuk dimintai keterangan terkait prank call center 110 Polres Luwu Timur. Kami juga telah membuatkan surat pernyataan, agar tidak kembali melakukan perbuatannya tersebut. Peran orang tua sangatlah penting, agar peduli dan mengawasi anak-anaknya,” kata Kapolres Luwu Timur.

Kapolres juga berpesan kepada orang tua pelaku, agar betul-betul diawasi dan peduli terhadap anaknya.

“Kami berharap orang tua lebih peka, peduli, dan selalu mengawasi anak-anaknya, agar tidak menuju arah yang salah. Pelayanan call center 110 polres Luwu Timur ini merupakan panggilan darurat untuk masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

Kapolres juga mengaku, hingga saat ini, pihaknya masih terus mencari nomor-nomor yang melakukan prank terhadap pelayanan 110 ini.

Setelah menyampaikan permohonan maaf, orang tua masing-masing anak membuat surat pernyataan secara tertulis diatas materai. Surat pernyataan itu ditanda tangani oleh orang tua dan masing-masing kepala desanya.

Diantara isi surat pernyataan ya diteken orang tua dari anak itu menyampaikan permohonan maaf kepada pihak kepolisian dan masyarakat atas tindakan anaknya yang melakukan prank telepon palsu ke call centre 110.

Orang tua juga menyatakan bersedia menjamin bahwa kejadian tersebut yang dilakukan anaknya, tidak akan terulang lagi. Apabila terulang, bersedia dilakukan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kemudian menyatakan bersedia memberikan pendidikan dan pengawasan kepada anak saya untuk tidak melakukan atau mengulangi perbuatan tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini