Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Nekat Jambret Kalung Tetangga Sendiri, Sempat Buron, Pelaku Diringkus Polisi

Pelaku ditangkap setelah menjambret tetangganya sendiri pada pada 20 November 2011 lalu. (jefry/tekape.co)

MUBA, TEKAPE.co – Mawan (39) warga Desa Banjar Jaya Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, ini bernasib apes.

Pria ini ditangkap polisi setelah korban yang dijambretnya mengenalinya.

Rupanya, korban yang dijambret Mawan masih tetangganya atau tinggal tepat di depan rumahnya.

Korban yang dijembret Mawan adalah seorang wanita bernama Suparmi (64).

Penjabretan itu terjadi pada 20 November 2011 lalu. Saat korban berada di samping rumahnya, tiba-tiba pelaku mendekati korban.

Saat berada didekat korban, pelaku lansung menarik paksa kalung emas dan liontin yang dikenakan korban.

Korban sempat mempertahankan kalung emas dan liontin miliknya. Namun naas, pelaku berhasil membawa kabur kalung dan liontin korban.

Akhirnya korban memilih melaporkan peristiwa itu ke polisi.

“Pelaku yang sempat menjadi buronan itu ditangkap di Simpang Tambora, Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin,” kata Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Nirwan Haryadi, Rabu 15 Desember 2021.

Saat diintrograsi pelaku mengatakan bahwa dia khilaf melakukan perbuatan tersebut, dan emas tersebut telah dijual, dan digunakan untuk keperluan sehari-hari.

“Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” tutur Nirwan. (jefry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini