Napi Pelaku Penipuan via Medsos Ditangkap Polisi
PALOPO, TEKAPE.co – Polisi menangkap seorang napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo yang melakukan penipuan.
Napi bernama Ramzal Gunawan Putra (29) melakukan penipuan dari dalam penjara dengan mengajak korbannya berbisnis handphone. Ramsal saat ini sedang menjalani hukuman dengan kasus narkoba.
Kasat Reskrim Polres Palop, AKP Ardy Yusuf mengatakan, pelaku (Ramzal, red) menipu korbannya dengan berpura-pura sedang berada di luar negeri.
“Pelaku mengajak korban berbisnis handphone. Saat itu pelaku lakukan komunikasi melalui media sosial,” kata Ardy, Kamis 18 Juli 2019.
Pelaku, lanjut Ardy, mengaku akan mengorder handphone di counter milik korban. Namun, pelaku meminta agar korban mentransfer uang sebanya Rp15 juta dengan alasan sedang berada di Tiongkok.
“Merasa telah ditipu, korban melaporkan hal tersebut. Saat ditelusuri, ternyata pelaku sedang hukuman di Lapas,” ucapnya.
Perwira tiga balok ini juga mengatakan, pelaku telah beberapa kali melakukan penipuan dari dalam lapas. (usman)
Tinggalkan Balasan