Musyawarah Gugatan BKM-WN Ditunda, Kuasa Hukum Optimis
LUWU, TEKAPE.co – Panwaslu Luwu Utara menggelar musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Luwu atas pasangan Buhari Kahar Mudzakkar-Wahyu Napeng (BKM-WN), di kantor Panwas Luwu Kelurahan Senga, Belopa, Kabupaten Luwu, Sabtu 10 Januari 2018.
Musyawarah tersebut dihadiri Ketua Panwas Sam Abdi didampingi Abdul Latif dan Khaeruddin. Sementara pihak BKM-WN diwakili kuasa hukum Abbas Hadi dan Wais Al Qadri.
Sidang musyawarah tersebut juga dihadiri Ketua KPU Luwu Abdul Thayyib, LO pasangan Patahudding-Emmy Tallesang,(Pata-Emmy), Baso dan Rusdi AP serta LO dari pasangan Basmin Mattayang-Syukur Bijak (BM-SBj).

Namun demikian, musyawarah yang dikawal ratusan massa pendukung BKM di luar kantor Panwaslu tersebut, ditunda dan dijadwalkan kembali, Minggu 21 Januari 2018, besok. KPU Luwu diberi waktu mempersiapkan jawaban atas gugatan pihak BKM-WN.
BACA JUGA:
Kawal Gugatan, Ratusan Pendukung BKM-WN Datangi Panwaslu Luwu
Di hadapan Panwaslu, kuasa hukum BKM-WN, Abbas Hadi memaparkan berkas paslon BKM-WN telah memenuhi legal standing tentang pencalonan Bupati dan Wakil Bupati.
“Maka kami bermohon untuk melanjutkan berkas Paslon BKM-WN untuk maju dan bertarung di Pilkada Luwu, Juni 2018. Kami yakin berkas BKM-WN sah menurut hukum dan kami meminta KPU Luwu mematuhi tuntutan paslon BKM-WN,” kata Abbas Hadi.
Sementara itu, Ketua KPU Luwu Abdul Thayyib, mengaku belum bisa menjawab apa yang menjadi tuntutan kuasa hukum pemohon.
“Saya belum bisa menjawab tuntutannya, sebab ada beberapa poin tuntutan kuasa hukum BKM-WN yang harus disikapi dengan serius,” ujar Thayyib, di hadapan mjaelis musyawarah.
Ketua Panwas Luwu, Sam Abdi, memutuskan musyawarah sidang penyelesaiakan sengketa Pilkada Luwu BKM-WN ditunda hingga proses musyawarah penyelesaian kedua.
“Setelah menimbang atas tuntutan dari Kuasa hukum BKM-WN, maupun dari KPU Luwu dan LO dari BKM-SBj maupun Pata -Emmy, maka musyawarah penyelesaian sengketa pilkada Luwu ditunda hingga proses musyawarah tahap dua Minggu besok,” kata Sam Abdi. (ham)
Tinggalkan Balasan