Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Musnahkan Barang Bukti, Kejari Aceh Timur Blender Sabu dan Gerinda Senjata Api Rakitan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur musnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa 10 Desember 2024. Pemusnahan dilakukan di hakaman Kantor Kejari Aceh Timur. (ist)

ACEH TIMUR, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, musnahkan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Aceh Timur, Selasa 10 Desember 2024.

Pemushanan dihadiri oleh Polres Aceh Timur, Kalapas Idi, Pengadilan, Asisten III, BIN, BNN, dan serta tamu undangan lainnya.

BACA JUGA: Viral di Tiktok Senjata dan Bendera Bulan Bintang, Warga Aceh Timur Diamankan Polisi

Kepala Kejari Aceh Timur, Lukman Hakim mengatakan, pemusnahan barang bukti ayang telah berkekuatan hukum ini merupakan wujud pelaksanaan putusan pengadilan.

“Ini sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 27O Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan,” ujarnya.

“Pemusnahan Barang Bukti ini juga menjadi bagian dari tanggung jawab Kejaksaan sebagai eksekutor dalam proses peradilan pidana untuk mencegah penyimpangan atau penyalahgunaan barang bukti dalam rangka memperingati hari anti korupsi,” sambungnya.

BACA JUGA: Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Jessica Sollu, Pihak Keluarga Korban Histeris

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara, di antaranya narkotika jenis sabu dan ganja.

Barang bukti sabu dan ganja dihancurkan dengan menggunakan blender. Sementara, dua bua senjata api rakitan dipotong menggunakan gerinda.

Termasuk ikut dimusnahkan dengan cara dibakar barang bukti kosmetik ilegal tanpa izin BPOM dan rokok illegal.

BACA JUGA: Peringati Hari Anti Korupsi, Mahasiswa di Palopo Tuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset

Lukman Hakim menegaskan pihaknya komitmennya dalam mendukung penegakan hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat dengan melaksanakan eksekusi barang bukti secara transparan dan sesuai prosedur hukum. (I)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini