Musnahkan 878 Item Berkas Inaktif, Satpol PP Sulsel Raih Penghargaan Sebagai OPD Paling Tertib Arsip
MAKASSAR, TEKAPE.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) menerima penghargaan atas dedikasi dan kinerja dalam mendukung tertib arsip di Sulsel.
Bahkan Satpol PP Sulsel disebut sebagai satu-satunya OPD di lingkup Pemprov Sulsel yang telah melakukan pemusnahan arsip inaktif sebanyak tiga kali selama tahun 2023.
Penghargaan itu dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan yang diserahkan oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sulsel diwakili oleh Kepala Bidang Kearsipan, Muhlis Mallajareng kepada Kasatpol PP Sulsel, Andi Arwin Azis, Kamis 14 Desember 2023.
Dalam kesempatan itu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sulsel melakukan pemusnahan arsip milik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulsel.
Adapun arsip Satpol PP yang dimusnahkan sebanyak 66 dos dengan jumlah registrasi 878 item berkas. Arsip-arsip tersebut, telah habis retensinya di atas 10 tahun atau sejak 2012.
Pemusnahan arsip disaksikan langsung Kasatpol PP Sulsel, Andi Arwin Azis didampingi Sekretaris, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Satpol PP Sulsel.
Hadir mewakili Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sulsel diwakili Kepala Bidang Kearsipan, Muhlis Mallajareng yang didampingi Koordinator Arsiparis, Irzal Natsir.
Dalam sambutannya, Muhlis mengatakan, fungsi arsiparis yang ada di setiap OPD sangat penting. Mereka memilah arsip ke dalam tiga kategori yakni arsip aktif, arsip vital, dan arsip inaktif.
“Arsip inaktif ini yang dimusnahkan karena penggunannya sudah menurun,” ujar Muhlis.
Menurutnya, tugas arsiparis tergolong cukup berat karena membutuhkan ketelitian. Sayangnya, tenaga arsiparis kurang mendapat perhatian dari instansinya.
Karena itu, ia mendorong pimpinan OPD memberi dukungan serta apresiasi kepada tenaga arsiparisnya. Terlebih ke depan, tenaga arsiparis akan menjadi motor penggerak Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) yang mulai akan diterapkan.
“Pimpinan OPD belum sadar pentingnya fungsi arsiparis. Misal pimpinan minta dokumen, tidak ada arsiparis, bagaimana repotnya. Mereka (Satpol-PP) didukung penuh oleh pimpinannya. Setiap saat berkoordinasi. Sehinga berkinerja luar biasa,” sebutnya.
Lebih jauh, ia berharap apa yang dilakukan Satpol PP tersebut menjadi contoh bagi OPD lingkup Pemprov Sulsel lainnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Sulsel, Andi Arwin Azis mengatakan, penyusutan arsip diantaranya berupa pemusnahan maupun penyerahan diatur dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2016 Pasal 1.
“Untuk tahun 2023 ini, Alhamdulilah OPD kami telah melaksanakan pemusnahan arsip yang ketiga kalinya. Sedangkan penyerahan arsip statis dari kami kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sulsel sudah dilaksanakan pada tahun 2022 yang lalu,” ujar Arwin.
Lebih jauh Arwin mengucapkan terima kasih kepada Tim Kerja Tertib Arsip Satpol PP Sulsel atas kinerja baik selama ini.
Apresiasi juga ia berikan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan atas bimbingannya terhadap para arsiparis.
“Saya sangat berharap OPD kami dapat melaksanakan pengelolaan arsip, pemusnahan dan penyerahan arsip secana berkesinambungan, sehingga tertib arsip dapat tecapai dengan baik,” pungkasnya. (hms)
Tinggalkan Balasan