Munafri Arifuddin Dorong Pengembang Serahkan PSU Lebih Awal
MAKASSAR, TEKAPE.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mempercepat penataan kawasan permukiman dengan mendorong penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang kepada pemerintah daerah.
Langkah ini dibahas dalam pertemuan antara Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan manajemen PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) di Balai Kota Makassar, Jumat (23/1/2025).
Audiensi tersebut secara khusus menyoroti progres dan mekanisme penyerahan PSU di kawasan Perumahan Kanimega, yang meliputi Taman Khayangan, Nirwana, dan Menteng Garden, serta sejumlah area pengembangan PT GMTD di sepanjang Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate.
BACA JUGA: Makkasiwiang di Kedatuan Luwu, Pemkot Palopo Perkuat Silaturahmi Antardaerah
Pertemuan ini dihadiri Presiden Direktur PT GMTD Ali Said.
Ali Said menyampaikan, pihaknya memaparkan kondisi terkini fasilitas umum dan fasilitas sosial di kawasan pengembangan perusahaan, sekaligus membahas aset yang akan diserahkan kepada pemerintah kota.
Ia menilai proses tersebut sebagai bagian dari komitmen bersama antara sektor swasta dan pemerintah daerah untuk memastikan pengelolaan kawasan berjalan tertib dan berkelanjutan.
BACA JUGA: Karya Benang Kasman Tubillahi, Apresiasi Kreatif untuk Bupati Bulukumba
“Kami berdiskusi dengan Wali Kota mengenai aset perusahaan dan tahapan penyerahan PSU di kawasan GMTD. Kami juga melaporkan perkembangan fasilitas umum dan fasilitas sosial di wilayah pengembangan,” kata Ali Said.
Wali Kota Munafri Arifuddin menegaskan, proses penyerahan PSU dari PT GMTD kepada Pemerintah Kota Makassar telah berjalan dan akan dipercepat.
Ia menyebut hasil pertemuan ini menjadi dasar untuk memberikan kepastian informasi kepada warga perumahan bahwa penataan fasilitas publik kini masuk tahap koordinasi dan pemetaan.
“Ini penting agar masyarakat mengetahui fasilitas umum dan sosial yang ada sedang kami tata secara bertahap,” ujar Munafri.
Munafri, yang akrab disapa Appi, juga meminta PT GMTD segera memetakan klaster perumahan yang telah siap diserahkan PSU-nya kepada pemerintah kota.
Ia menekankan perlunya koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan kejelasan status lahan dan mencegah persoalan hukum di kemudian hari.
Untuk tindak lanjut, Pemkot Makassar akan menugaskan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman melakukan peninjauan lapangan di kawasan GMTD.
Langkah ini bertujuan menilai kondisi PSU, kelengkapan administrasi, serta kesiapan tahapan penyerahan aset secara teknis.
Selain itu, Munafri mengungkapkan pemerintah kota tengah menyiapkan penyesuaian regulasi daerah terkait pengembang perumahan.
Perubahan tersebut diarahkan agar penyerahan PSU dapat dilakukan lebih awal, bahkan sebelum kawasan perumahan mulai dibangun.
“Kami ingin sejak awal tidak ada persoalan aset, sehingga pelayanan publik bisa berjalan lebih optimal,” katanya.
Kebijakan ini diharapkan memperkuat sinergi antara pemerintah dan pengembang, sekaligus menjamin keberlanjutan pengelolaan fasilitas publik bagi masyarakat Kota Makassar.(*)



Tinggalkan Balasan