Mulai Perekrutan, KPU Palopo Butuh 3.493 Anggota KPPS
PALOPO, TEKAPE.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo mulai membuka pendaftaran perekrutan Anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2019 mendatang.
Komisioner KPU Kota Palopo, Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Abdullah Jaya Hartawan SE, mengatakan, pengumuman, pendaftaran, dan pengambilan formulir mulai tanggal 4-28 Februari 2019.
“KPPS yang akan direkrut sebanyak 3.493 yang bertugas di 499 TPS di Kota palopo pada Pemilu 17 April 2019 nanti,” ujar Jaya Hartawan, Sabtu 16 Februari 2019, siang.
Ia mengatakan, ada 499 TPS tersebut terbagi di 9 Kecamatan dan 48 Kelurahan.
Pengembalian formulir dan berkas pendaftaran tanggal 28 Februari-5 Maret 2019, penelitian administrasi tanggal 6-7 Maret 2019, pengumuman hasil penelitian admistrasi 8-10 Maret 2019.
KPU Kota Palopo juga menunggu masukan dan tanggapan masyarakat terkait proses perekrutan KPPS tanggal 11-16 Maret 2019.
“Pengambilan sumpah Ketua KPPS tanggal 17 Maret 2019 yang dilaksanakan oleh PPS di masing-masing Kelurahan atas nama Ketua KPU Palopo,” tambah Jaya Hartawan.
Adapun persyaratan pendaftaran calon anggota KPPS diantaranya, Warga Negara Indonesia, usia paling rendah 17 tahun, dan setia kepada pancasila UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Punya integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, serta pendidikan terakhir SMA/SLTA dan berdomisili di alamat sesuai e-KTP.
“Persyaratan perekrutan dilaksanakan sesuai keputusan KPU RI dan calon anggota KPPS mendaftar di kantor Sekretariat PPS masing-masing,” pungkas mantan jurnalis ini.
Untuk informasi lebih lanjut, bisa mengunjungi kantor PPS setempat atau datang di kantor KPU Palopo Jl Pemuda Kota Palopo. (*)
Tinggalkan Balasan