Mulai 2029, Pemilu Nasional dan Daerah Akan Digelar Terpisah
JAKARTA, TEKAPE.co – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menetapkan bahwa mulai 2029 mendatang, pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dan daerah tak lagi digelar secara serentak seperti sebelumnya.
Keputusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis, 26 Juni 2025.
Dengan begitu, sistem pemilu serentak lima kotak suara yang berlaku selama ini dipastikan akan ditinggalkan.
Pemilu nasional akan difokuskan pada pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR, serta anggota DPD.
Sementara itu, pemilu daerah akan mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta wali kota/wakil wali kota.
Rentang waktu antara dua jenis pemilu ini akan diberi jeda, paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.
Putusan ini merupakan hasil dari permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang menilai bahwa model pemilu serentak selama ini memunculkan sejumlah persoalan teknis maupun substantif dalam penyelenggaraan demokrasi.
Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam pembacaan putusan menyebut, selain potensi kejenuhan pemilih karena harus mencoblos banyak surat suara dalam waktu bersamaan, fokus pemilih juga kerap terpecah.
Dalam pemilu serentak lima kotak, pemilih harus memilih antara ratusan nama dalam satu waktu yang terbatas.
“Situasi ini berdampak pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat,” ujar Saldi.
Ia menambahkan, Mahkamah tetap memandang bahwa seluruh model pemilihan kepala daerah yang pernah dilakukan masih bersifat konstitusional.
Namun, perubahan ke depan diperlukan demi penguatan sistem demokrasi dan tata kelola pemilu yang lebih baik.
Mahkamah juga menggarisbawahi bahwa hingga kini, belum ada perubahan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, meski Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 telah dikeluarkan sejak Februari 2020.
Dalam kenyataannya, pembentuk undang-undang tengah mempersiapkan reformasi regulasi pemilu secara menyeluruh.
Sebagai informasi, pemilu dan pilkada sebelumnya digelar secara serentak. Pada 2024 misalnya, Pilkada serentak dilaksanakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Namun dengan putusan baru ini, wajah pemilu Indonesia akan mengalami perubahan signifikan dalam siklus lima tahunan berikutnya. (Ron)
Tinggalkan Balasan