Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Motif Cemburu, Suami Siri di Luwu Utara Bacok Suami Baru Mantan Istrinya

JF (33) ditangkap usai memarangi pria berinisial AW (30), yang tak lain adalah suami baru dari istri sirinya. (ist)

LUTRA, TEKAPE.co – Dugaan kasus penganiayaan berat berlatar belakang asmara mengguncang Desa Lapapa, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Seorang pria berinisial JF (33) harus berurusan dengan polisi setelah diduga membacok suami baru dari mantan istri sirinya.

Insiden berdarah itu terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 10.15 Wita. Korban, AW (30), tengah berada di sekitar rumah mertuanya ketika tiba-tiba didatangi oleh JF.

BACA JUGA: Motif Cemburu, Suami Tikam Istri 8 Kali hingga Tewas di Jeneponto

Tanpa banyak bicara, JF mengayunkan parang ke arah tubuh AW.

“Pelaku datang mendadak dan langsung menyerang korban dengan senjata tajam. Korban mengalami luka berat akibat bacokan,” ujar Kanit Resum Satreskrim Polres Luwu Utara, Ipda Sultan, saat ditemui wartawan pada Jumat (13/6/2025).

AW diketahui merupakan suami sah dari HS (30), yang sebelumnya menjalani pernikahan siri dengan JF.

BACA JUGA: Mahasiswi Palopo yang Edarkan Uang Palsu Tak Ditahan Polisi, Ini Alasannya

Meski hubungan JF dan HS telah lama renggang, keduanya belum resmi bercerai secara hukum.

Dari pernikahan sirinya itu, mereka juga telah memiliki seorang anak.

“Motifnya kuat mengarah pada rasa cemburu dan amarah pelaku yang mengetahui mantan istrinya telah menikah dengan pria lain,” lanjut Sultan.

Akibat serangan itu, AW mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh, termasuk jari telunjuk kanan yang putus, luka robek pada bahu kiri atas, serta luka terbuka di lengan kanan.

Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Hikmah Masamba dan langsung mendapat penanganan medis intensif.

“Tim medis berupaya menghentikan pendarahan dan menstabilkan kondisi korban yang cukup kritis,” kata Sultan.

Usai kejadian, Satreskrim Polres Luwu Utara bergerak cepat dan meringkus JF. Kini pelaku ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

JF dijerat dengan pasal penganiayaan berat sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1996 tentang perubahan KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat.

“Kami imbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik pribadi secara bijak dan legal. Kekerasan bukan solusi,” tegas Sultan.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan keluarga korban guna melengkapi berkas penyidikan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini