Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Monumen Laka Lantas di Julok Jadi Peringatan Nyata Bahaya Berkendara Ugal-ugalan

Foto bersama di monumen kecelakaan lalu lintas (laka lantas). (ist)

ACEH TIMUR, TEKAPE.co – Sebuah monumen kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang menampilkan mobil dan sepeda motor dalam kondisi ringsek terpajang di depan Markas Polsek Julok, Polres Aceh Timur, Polda Aceh.

Monumen tersebut dibangun sebagai bentuk peringatan nyata bagi masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Menarik perhatian setiap pengendara yang melintas, kendaraan yang terpajang merupakan simbol dari fatalnya kecelakaan akibat kelalaian berkendara.

Tak hanya kendaraan, tulisan peringatan seperti “Jangan Ikuti Jejak Kami” dan “Hati-hati, Rawan Kecelakaan” turut dipasang pada monumen tersebut.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, dalam pernyataannya usai menandatangani prasasti peresmian pada Senin (2/6/2025), mengatakan bahwa pembangunan monumen laka lantas ini merupakan bentuk kepedulian terhadap tingginya angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Aceh Timur.

“Setidaknya setiap pengendara yang melintasi monumen laka lantas ini akan tersadar bahwa jika tidak berhati-hati, akibatnya bisa fatal,” tegas AKBP Irwan.

Berdasarkan data Polres Aceh Timur, sejak 1 Januari hingga 31 Mei 2025 telah terjadi 181 kasus kecelakaan, dengan rincian sebagai berikut:

41 orang meninggal dunia

9 orang luka berat

326 orang luka ringan

Sementara itu, untuk wilayah Kecamatan Julok sendiri tercatat 17 kasus kecelakaan, dengan korban 32 orang luka ringan, tanpa korban meninggal atau luka berat.

Kapolres menyebutkan bahwa ruas jalan Medan – Banda Aceh yang melintasi Aceh Timur merupakan sabuk hitam rawan kecelakaan.

Oleh sebab itu, monumen ini juga menjadi media edukasi bagi pengguna jalan, terutama di Kecamatan Julok dan sekitarnya.

“Monumen ini adalah bentuk kepedulian dari Polsek Julok dan Polres Aceh Timur. Kami ingin masyarakat tersadar bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” jelas AKBP Irwan yang juga merupakan alumni AKPOL 2006.

Lebih lanjut, Kapolres menekankan pentingnya sinergi antar pemangku kepentingan dalam menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.

Hal ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menggarisbawahi empat poin penting:

Mewujudkan keamanan dan ketertiban berlalu lintas (Kamseltibcarlantas)

Meningkatkan keselamatan dan menurunkan fatalitas kecelakaan

Membangun budaya tertib berlalu lintas

Meningkatkan kualitas pelayanan publik

Selain monumen, pihak kepolisian juga telah memasang berbagai rambu peringatan di titik-titik rawan kecelakaan untuk mencegah insiden serupa terulang.

Upaya ini diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan lalu lintas secara signifikan di wilayah Aceh Timur.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Mari budayakan keselamatan sebagai kebutuhan, bukan sekadar kewajiban,” pungkas Kapolres.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini