Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Modus Operandi Tiga Tersangka Dugaan Korupsi BPNT 2020 di Luwu, Akibatkan Kerugian Negara Capai Rp 2,24 Miliar

Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Luwu Andi Ardiaman beserta tim penyidik, saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran BPNT 2020, sementara para tersangka yang mengenakan rompi tahanan diperlihatkan di hadapan media, Jumat, 5 Desember 2025. (ist)

LUWU, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri Luwu menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Luwu tahun 2020. Penetapan tersangka diumumkan melalui keterangan pers pada Jumat, 5 Desember 2025.

Humas Kejaksaan Negeri Luwu, Andi Ardiaman, mengatakan tiga tersangka masing-masing berinisial AL, ML, dan CR.

“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu menetapkan 3 (tiga) tersangka Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Luwu Tahun 2020 berinisial AL, ML, dan CR,” ujar Andi Ardiaman.

Menurut Andi Ardiaman, ketiga tersangka memiliki peran berbeda. AL merupakan pegawai kontrak Kementerian Sosial yang bertugas sebagai koordinator daerah, sementara ML dan CR adalah supplier BPNT.

Ia menyebut, berdasarkan gelar perkara penyidik serta laporan hasil perhitungan Inspektorat Daerah Luwu, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2.240.542.000.

“Tim Penyidik berkesimpulan diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara yang dilakukan secara bersama-sama dalam pelaksanaan penyaluran BPNT Kabupaten Luwu Tahun 2020,” katanya.

Modus Operandi Penyaluran Tidak Sesuai Ketentuan

Andi Ardiaman, menjelaskan, modus operandi ketiga tersangka tersebut yakni AL, selaku Koordinator Daerah Program BPNT Tahun 2020, bersama-sama dengan CR dan ML selaku supplier melakukan kerja sama untuk mengatur penyaluran bantuan yang tidak sesuai dengan ketentuan petunjuk teknis maupun pedoman umum terkait pedoman untuk BPNT.

“CR bertindak sebagai pemasok barang kepada agen e-Warong dari Januari hingga Agustus 2020 di 22 kecamatan dan 207 desa, kemudian pada bulan 9 ada pergantian oleh ML sebagai pemasok berikutnya. Ketiganya diduga bersinergi untuk menetapkan pemasok tunggal, dengan AL memfasilitasi dan mengarahkan jalannya distribusi,” jelasnya.

Dalam praktiknya, agen e-Warong tidak diberi kebebasan memilih pemasok seperti yang diatur dalam juknis. Agen hanya menjadi tempat penitipan barang dari pemasok yang telah ditentukan.

“Bantuan sembako untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) juga diduga dipaketkan, sehingga KPM tidak memiliki keleluasaan dalam memilih komoditas sesuai kebutuhan mereka,” ujar Andi.

Ia menyebut pemaketan sembako itu melanggar Permensos Nomor 20 Tahun 2019 Pasal 25 serta Pedoman Umum Program Sembako Perubahan Pertama Tahun 2020 Bab III Bagian 3.1.4.

Tak hanya itu, ketiganya diduga menyalurkan komoditas terlarang berupa ikan kaleng di empat kecamatan, yang bertentangan dengan Pedoman Umum Program Sembako Perubahan Pertama Tahun 2020 Bab II Bagian 2.6.

Fee dan Keuntungan

Menurut penyidik, AL juga mengondisikan pendamping sosial dengan menawarkan gaji tambahan agar mendukung penunjukan pemasok tertentu dan ikut dalam distribusi barang dari CR ke agen e-Warong.

“Praktik kolaboratif ini memberikan keuntungan bagi pemasok, sementara agen e-Warong diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp 6.000 per KPM untuk setiap transaksi penebusan bantuan bulanan. AL sendiri menerima fee sebesar Rp 148.500.000 dari CR sebagai imbalan atas fasilitasi dan pengaturan yang dilakukannya,” tutur Andi.

Penahanan dan Pasal yang Disangkakan

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Bahwa ke 3 tersangka akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palopo untuk 20 (dua puluh) hari ke depan,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini