MK Tolak Gugatan Ome-Bisa, Herman: Terima Kasih Kepada Semua Pihak
JAKARTA, TEKAPE.co – Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk tidak menerima gugatan pasangan Akhmad Syarifuddin Daud-Budi Sada, selaku pihak pemohon dalam sidang perkara sengketa hasil pilkada palopo.
Dalam persidangan tersebut, hakim anggota, Wahiduddin Adams mengatakan jika objek permohonan pemohonan adalah salah objek.
Dalam subtansi permohonan pemohon ternyata hanya mendalilkan keberatan atas tidak dilaksanakannya hasil rapat pleno Panwaslu Palopo.
“Pekara A quo seharusnya adalah surat keputusan KPU tentang rekapitulasi suara,” jelas dia. Kamis, 9 Agustus 2018.
Dalam putusan Nomor 43/PHP.BUP-XVI/2018, MK memutuskan:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan
kewenangan Mahkamah;
2. Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon.
Selain itu, Majelis hakim, Anwar Usman juga mengatakan, setelah memeriksa berkas gugatan pemohon ternyata, pemohon hanya mendalilkan keberatan atas tidak dilaksanakannya hasil Panwaslu Palopo. Isinya sama sekali tidak mempersoalkan hasil pilkada.
Dikonfirmasi terpisah, Liaison officer pasangan Judas Amir-Rahmat Masri Bandaso (JUARA), Herman Saputra mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mengantar kemenangan JUARA.
“Hari ini Mahkamah Konstitusi telah nenolak gugatan terhadap hasil pilkada palopo, berarti kemenangan JUARA telah utuh, kami ucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mengantar kemenangan ini,” Tegasnya. (Masyudi)
Tinggalkan Balasan