Tekape.co

Jendela Informasi Kita

MK Putuskan Masyarakat Adat Boleh Buka Lahan di Kawasan Hutan Tanpa Izin Usaha

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (ist)

JAKARTA, TEKAPE.co – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, masyarakat adat yang hidup secara turun-temurun di dalam kawasan hutan diperbolehkan membuka lahan untuk perkebunan tanpa harus memiliki izin berusaha dari pemerintah pusat.

Putusan itu tertuang dalam Perkara Nomor 181/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta, Senin (16/10/2025).

MK mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Sepanjang tidak dimaknai ‘dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial’,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Sebelumnya, Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU Cipta Kerja mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

MK menyatakan, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi masyarakat adat yang hidup turun-temurun di hutan dan hanya membuka lahan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Hakim Konstitusi Enny Nuraningsih menjelaskan, kegiatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kegiatan usaha karena tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.

“Masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan melakukan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan hidup tidak dapat dikenai sanksi administratif,” ujarnya.

Putusan ini memperkuat Putusan MK Nomor 95/PUU-XII/2014, yang telah lebih dahulu memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat yang bergantung pada sumber daya hutan.

Dengan demikian, kegiatan perkebunan tradisional masyarakat adat untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan tidak memerlukan izin usaha dari pemerintah pusat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini