Tekape.co

Jendela Informasi Kita

MK Kabulkan Gugatan, UU Tapera Wajib Direvisi

Ilustrasi rumah subsidi

JAKARTA, TEKAPE.co – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

MK menyatakan aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan harus ditata ulang.

“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang sebagaimana amanat Pasal 124 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,” kata Ketua Hakim MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/9/2025).

Gugatan ini diajukan oleh Elly Rosita Silaban dan Dedi Hardianto.

Mereka mempermasalahkan Pasal 7 ayat 1 yang mewajibkan setiap pekerja dan pekerja mandiri dengan penghasilan minimal upah minimum menjadi peserta Tapera.

Menurut pemohon, kewajiban tersebut merugikan pekerja karena mengharuskan pemotongan gaji sebesar 3 persen setiap bulan. Bagi pekerja dengan penghasilan pas-pasan, iuran itu dinilai memberatkan.

Dengan putusan MK ini, pekerja tidak lagi diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyatakan pihaknya menghormati putusan MK. Ia menilai langkah itu tepat agar program Tapera tetap berjalan tanpa membebani rakyat.

“Kita menghormati putusan MK. Kasihan kalau sampai membebani masyarakat,” kata Heru saat menghadiri akad massal rumah subsidi di Cileungsi, Bogor, Senin (29/9/2025).

Heru menambahkan, BP Tapera tengah menyiapkan sejumlah skema pembiayaan kreatif atau creative financing sebagai alternatif.

Salah satunya memperluas fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).

“Bisa berbasis investasi, tapi tentu aturannya harus disesuaikan dulu,” ujarnya.

Ia juga membuka peluang kerja sama dengan investor untuk mengembangkan skema sewa-beli rumah atau rent to own seperti di Singapura.

“Kita baru penjajakan. Siapa tahu ada investor yang berminat,” kata Heru. (Ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini