Tekape.co

Jendela Informasi Kita

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. (ist)

JAKARTA, TEKAPE.co – Mahkamah Konstitusi yang menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang 1 Tahun 1946 serta Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang pencemaran nama baik.

Atas putusan tersebut, Direktur Eksekutif Southeast Asian Freedom of Expression Network (SAFEnet), Nenden Sekar Arum, menyambut baik.

Nenden mengatakan, ada beberapa pasal yang bermasalah.

“Putusan MK itu sebenarnya menunjukkan ada pengakuan terhadap pasal-pasal bermasalah yang selama ini banyak digunakan untuk mengkriminalisasi ekspresi secara online,” katanya Rabu 27 Maret 2024.

Meski MK sudah memutuskan pasal-pasal tersebut inkonstutusional, Nenden mengatakan perlu dicek di KUHP yang baru apakah pasal serupa secara otomatis tak berlaku atau harus dilakukan judicial review lagi.

Pemerintah dan DPR telah mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada Januari 2023 dan akan mulai diberlakukan pada 2026.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan uji materi yang diajukan Haris Azhar, Fatia Maulidyanti, Aliansi Jurnalis Independen, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.

MK menyatakan pasal pencemaran nama baik dan pasal menyiarkan berita bohong inkonstitusional.

Haris Azhar dkk mengajukan gugatan uji materi Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang 1 Tahun 1946; Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP; dan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE.

Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 mengatur tentang penyebaran berita bohong dan menimbulkan keonaran. Sementara Pasal 310 tentang pencemaran nama baik. MK mengabulkan gugatan terhadap dua pasal ini dan menyatakannya inkonstitusional.

Adapun Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE juga mengatur tentang pencemaran nama baik. Namun, MK menolak gugatan Haris Azhar dkk pada pasal ini.

“Dalil-dalil para pemohon berkaitan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 serta Pasal 310 ayat (1) KUHP adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan uji materiil di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta Pusat, pada Kamis, 21 Maret 2024.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini