Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Misteri Penangkapan Mamang, Warga Sebut Ada Rp200 Juta

Ilustrasi. (net)

BANTAENG, TEKAPE.co – Satres Narkoba Polres Bantaeng, Sulawesi Selatan, angkat suara mengenai kabar penangkapan seorang terduga bandar narkoba bernama Mamang, warga Desa Bonto Daeng, Kecamatan Uluere, Bantaeng, yang disebut-sebut bebas setelah membayar Rp200 juta kepada oknum polisi.

Kepala Satres Narkoba Polres Bantaeng, AKP Hendra Firdaus, menepis keras isu tersebut.

Ia memastikan pihaknya tak pernah mengamankan pria bernama Mamang.

“Nama itu tidak pernah kami tangkap. Mamang bukan tangkapan Sat Narkoba Bantaeng,” kata Hendra kepada wartawan, Minggu (30/11/2025).

Hendra menjelaskan, pada 25 Agustus 2025 malam, anggotanya hanya membekuk dua orang, Indra dan Musakkir alias Cakki, di Desa Bonto Lojong, Kecamatan Uluere. Keduanya kini dalam proses penyidikan.

Ia menegaskan Mamang bukan bagian dari operasi tersebut, meski lokasi dan waktu yang disebutkan publik terkesan berdekatan.

“Kasus Cakki–Indra dan Mamang tidak saling berkaitan,” ujarnya.

Isu dugaan praktik “86” kembali mencuat setelah informasi soal penangkapan Mamang beredar di masyarakat.

Seorang warga Uluere yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut ada tiga orang yang diambil polisi pada malam tanggal 25 Agustus, Mamang, Hendra dan Musakkir.

Menurut dia, Mamang ditangkap sekitar pukul 19.00 Wita di rumahnya di Bonto Daeng, sedangkan dua lainnya menyusul pada 20.30 Wita di Bonto Lojong.

Namun sumber itu mengaku tidak mengetahui kepastian aparat yang menangkap Mamang.

Penjelasan keluarga disebut hanya memastikan bahwa Indra dan Cakki ditangkap aparat Polres Bantaeng. Soal Mamang, tidak ada keterangan jelas.

Sumber tersebut mengaku mendengar langsung dari Mamang bahwa ia membayar Rp200 juta agar dilepaskan.

“Dia sendiri yang bilang begitu kepada saya di Bonto Daeng,” katanya.

Menurut dia, hanya Mamang yang bebas, sementara Indra dan Cakki tetap diproses hukum.

Informasi tentang Mamang juga menyeruak setelah penangkapan seorang anak di bawah umur di Kabupaten Jeneponto.

Anak tersebut mengaku memperoleh narkoba dari Mamang. Warga setempat menduga penangkapan Mamang berkaitan dengan aparat Polres Jeneponto.

“Kalau saya dengar dari masyarakat, 80 persen itu Polres Jeneponto yang ambil,” ujar sumber itu.

Namun dugaan itu kembali dibantah. Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP Imran Hamid, memastikan anggotanya tidak pernah melakukan operasi di Desa Bonto Daeng, Bantaeng.

“Saya sudah cek, tidak ada penangkapan terhadap Mamang,” kata Imran.

AKP Hendra Firdaus menegaskan kembali bahwa pihaknya hanya menangani Indra dan Cakki. Keduanya kini sudah ditahan di Rutan.

“Yang kami amankan hanya dua orang itu. Ada warga yang sempat datang ke posko malam itu, tetapi bukan Mamang yang kami tangkap,” ujarnya.

Meski demikian, kabar soal dugaan transaksi gelap antara terduga bandar dan oknum aparat terus beredar dan memicu tanda tanya publik karena versi peristiwa dari warga dan pihak kepolisian tak sepenuhnya bersinggungan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini