Meski Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Kematian Istri, Pelaku Tidak Ditahan
PALOPO, TEKAPE.co – Seorang suami inisial AA (34) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel, yang memalsukan surat kematian istrinya tidak ditahan.
Padahal pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Alasannya, pelaku belum ditahan karena kooperatif.
“AA telah ditetapkan ebagai tersangka dan dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dukomen,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid kepada wartawan, Sabtu 27 Juli 2024.
“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara. AA belum ditahan karena kooperatif,” sambungnya.
Sayed mengungkapkan, AA membuat surat keterangan kematian istrinya berinisial HR yang merupakan ASN Pemkot Palopo.
AA memalsukan surat kematian istrinya demi mengajukan kredit mobil.
Pelaku melakukan hal tersebut setelah dugaan perselingkuhannya dibongkar oleh istrinya sendiri.(*)
Tinggalkan Balasan