Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Meresahkan Santri, Polisi Tangkap Pelaku Percobaan Pembakaran Ponpes Darul Istiqamah

Polres Luwu menangkap seorang pelaku percobaan pembakaran Ponpes Darul Istiqamah di Kabupaten Luwu, Rabu 13 Desember 2023. (ist)

LUWU, TEKAPE.co – Kepolisian Resor Luwu menangkap seorang terduga percobaan pembakaran dan pengrusakan di Kabupaten Luwu, Sulsel, Rabu, 13 Desember 2023.

BS (40) diamankan lantaran melakukan percobaan pembakaran dan pengrusakan Pondok Pesantren Darul Istiqomah di Desa Wara, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu, Sulsel.

BS berprofesi sebagai petani, warga Desa Wara, Kecamatan Kamanre diduga melakukan aksinya bersama rekannya berinisial T yang saat ini masih dalam pengejaran.

Kejadian ini berawal dari sengketa kepengurusan yayasan dan kepemilikan lahan pondok pesantren serta perkelahian antara O yang merupakan pengurus yayasan pesantren dengan YH ahli waris yang mengklaim kepemilikan lahan dan berujung aksi saling lapor kepolisi.

Kasatreskirm Polres Luwu, AKP Saleh mengatakan, bahwa pihaknya telah mengantongi nama-nama yang terlibat dalam percobaan pembakaran tersebut.

“Kita sudah kantongi nama-nama pelaku,” ujarnya, saat di konfirmasi, Minggu,17 Desember 2023.

Sementara itu, Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, prihatin atas kejadian tersebut. Karena hal tersebut akan berdampak secara fisik maupun psikis terhadap santri dan santriwati yang sedang menimbah ilmu di ponpes tersebut.

“Kami menghimbau para pihak untuk menahan diri dan tidak menciderai kemurnian lembaga pendidikan sehingga mempengaruhi psikologis peserta didik.” ujarnya.

Terkait sengketa lahan, Arisandi menjelaskan, mempersilahkan agar menempuh jalur gugatan perdata, bukan dengan main hakim sendiri.

“Tidak boleh ada aksi-aksi yang mengarah ke premanisme seperti mengancam atau menakut-nakuti warga masyarakat, kita akan tindak tegas.” pungkasnya.

Atas kejadian itu, pelaku disangkakan pasal 187 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau 15 tahun dan/atau pasal 335 Ayat 1 Ke 1 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sekadar diketahui, kejadian di pondok pesantren tersebut sempat viral di media sosial melalui video berdurasi 06.50 menit yang memperlihatkan sejumlah santriwati menangis histeris. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini