Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Kurir Sabu di Luwu, Diancam 20 Tahun Penjara

Satres Narkoba Polres Luwu ringkus kurir sabu, AM (30) di Desa Puty, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. (ist)

LUWU, TEKAPE.co – Satres Narkoba Polres Luwu menangkap pria berinisial AM (30) pada Rabu 12 Oktober 2022.

AM ditangkap di Desa Puty, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.

Saat penangkapan, polisi menemukan narkoba jenis sabu dengan berat 96.06 gram.

BACA JUGA:
Polisi di Wajo Dipecat Tidak Hormat karena Kasus Narkoba

“Tersangka ditangkap saat petugas menyamar jadi pembeli,” kata Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Mustari, Jumat 14 Oktober 2022.

Tersangka merupakan kurir sabu yang diketahui kerap beroperasi di Kabupaten Luwu.

“Setian kali mengantarkan barang haram itu, pelaku mendapat imbalan uang,” ucapnya.

Atas perbuatannya, AM disangkakan Pasal 114 Ayat 2 atau kedua Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya, 4 tahun hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini