Salahgunakan Izin Tinggal dan Overstay, Kemenkumham Usir 5 WNA Dari Bali
DENPASAR, TEKAPE.co – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) wilayah Bali kembali mendeportasi kepada 5 Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahgunaan izin tinggal atau Overstay.
Kelima WNA yang diamankan oleh petugas imigrasi tersebut terlibat dua kasus yang berbeda
Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai menangkap lima WNA, di antaranya satu warga Rusia dan empat warga Nigeria. Kelima WNA yang diamankan oleh petugas Imigrasi.
“Kelima WNA yang diamankan oleh petugas Imigrasi tersebut terlibat dua kasus yang berbeda,” ujar Anggiat Napitupulu, pada saat konfersi pers, Minggu (12/3/2023) sore.
Anggiat menambahkan WNA yang pertama diamankan berinisial IZ (29) asal Rusia pada 3 Maret 2023. Penangkapan IZ berawal dari informasi yang didapat tim Inteldakim mengenai aktivitas orang asing yang melatih tenis di kawasan Kuta Utara. IZ terbukti sebagai pelatih tenis di salah satu pusat olahraga.
Sedangkan empat WNA ditangkap pada 7 Maret 2023. Awalnya tim patroli Imigrasi Ngurah Rai mendapat informasi ada empat warga Nigeria berinisial SMR (33), COO (25), KMU (31) dan CMI (31), yang melebihi masa izin tinggal di Indonesia.
Sementara itu Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan memang seharusnya perlu dilakukan Tindakan tegas kepada WNA yang melakukan pelanggaran terhadap norma hukum yang berlaku di Indonesia.
“ini merupakan warning kepada semua wisatawan yang berkunjung ke Bali agar menghormati budaya Bali dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Koster.
Koster berharap Turis yang hendak berwisata ke Bali agar menggunakan Travel Agent dan tidak mengendarai sepeda motor seenaknya sendiri.
“saat ini banyak dijumpai turis yang jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor tidak memakai baju, Helm dan bahkan tidak mempunyai SIM,” tegas Koster. (Adi/07)
Tinggalkan Balasan