Tekape.co

Jendela Informasi Kita

MenPANRB Sebut Tenaga Honorer Tidak Dapat THR Tahun Ini

Ilustrasi. (net)

JAKARTA, TEKAPE.co – Pemerintah memastikan Aparatur Sipil Negara atau ASN (PNS dan PPPK) akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) full 100%. Hanya saja, kebijakan THR tersebut tidak berlaku bagi tenaga honorer.

“Honorer tidak dapat (THR),” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat 15 Maret 2024.

Namun, bagi tenaga honorer yang sudah diangkat menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menjadi pengecualian. Pegawai terkait masuk ke dalam golongan yang berhak memperoleh THR.

“Jadi honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK berhak (mendapat THR dan Gaji ke-13),” ujarnya.

“Sehingga dengan demikian, tadi jelas PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, dan lain-lain, yang tadi telah kami sampaikan tadi, termasuk pejabat negara,” sambung Anas.

Untuk diketahui, ketetapan menyangkut hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa THR dan Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diberikan bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakin adhoc, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Selain itu, THR juga diberikan kepada pensiunan PNS, Pensiunan Prajurit TNI, Pensiunan Anggota Polri dan Pensiunan Pejabat Negara. Tak ketinggalan, THR juga diberikan kepada tenaga guru dan dosen.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini