Mencuri di Palopo, Peles Ditangkap Polisi di Sidrap
PALOPO, TEKAPE.co – Polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian uang dan barang elektronik di rumah salah satu warga Jalan Landau, Kota Palopo. Sabtu, 24 Agustus 2019.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Unit Resmob dan Unit Pidum Polres Palopo di Jalan Jendral Sudirman (SPBU Lawowoi), Kabupaten Sidrap.
Setelah menerima laporan team melakukan penyelidikan terhadap pelaku dari hasil penyelidikan team menerima informasi bahwa pelaku sedang berada di SPBU Lawowoi Sidrap.
“Team kordinasi dengan Polsek Watang Pulu, Polres Sidrap dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardi Yusuf.
Diketahui pelaku yang bernama Rais Alias Peles melakukan aksinya pada 17 Agustus 2019 lalu.
Saat itu pelaku memanjat rumah korban, kemudian mencungkil jendela dan masuk kerumah korban, pelaku mengambil dua unit handphone merk iPhone 6 warna gold dan gray yang sementara dalam keadaan tercharger dan juga mengambil uang milik korban sebesar Rp1.000.000 yang berada dalam dompet.
Kini pelaku diamankan di Mapolres Palopo dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara barang bukti masih dalam proses pencarian. (Haq)
Tinggalkan Balasan