Mau RDP di DPRD, Surat Pemanggilan Pimpinan Perangkat Daerah Harus Lewat Wali Kota Palopo
PALOPO, TEKAPE.co – Wali Kota Palopo, HM Judas Amir, mengeluarkan kebijakan terkait surat pemanggilan perangkat daerah untuk rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Palopo.
Judas meminta agar surat pemanggilan bawahannya dari DPRD, harus ditujukan Wali Kota Palopo. Tidak boleh lagi ada surat DPRD langsung ke unit kerja atau perangkat daerah.
Hal itu disampaikan Wali Kota Palopo, dalam rapat paripurna DPRD Palopo tentang laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Palopo terkait Laporan Keterangan Pertanggunjawaban (LKPj) Wali Kota Palopo tahun anggaran 2019, Jumat 5 Juni 2020, siang.
Dengan kebijakan itu, DPRD tak bisa memanggil pimpinan unit kerja atau perangkat daerah secara langsung. Namun harus atas persetujuan walikota.
Dalam sambutannya, Judas mempertanyakan banyaknya undangan DPRD ke pimpinan perangkat daerah untuk rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD.
Judas mempertanyakan apa tujuan DPRD yang inigin dicapai dari terlalu banyaknya undangan RDP
“Ada surat saya ke Sekwan, agar suratnya (undangan RDP, red) harus ditujukan ke walikota. Itu tidak salah. Itu juga aturan. Agar semua yang dibicarakan, saya juga tau. Siapa tau ada masalahnya,” tandasnya.
Wali Kota mengatakan, pekan ini, ada banyak sekali perangkat daerah yang diundang DPRD. Ini tidak biasa. Ini tidak salah, tapi apa yang mau dicapai?
“Makanya, undangan DPRD ke jajaran saya, harus ditujukan kepada Wali kota. Biar saya yang perintahkan jajaran saya untuk memenuhi undangan DPRD,” tandasnya.
Judas menegaskan, Wali Kota dan DPRD semuanya punya niat dan pikiran untuk kebaikan Kota Palopo ini.
“Kita semua mau berbuat baik. Kalau sarannya baik, kita ikuti,” katanya.
Dalam sambutannya, Judas juga kembali menegaskan, dalam Perda APBD, kepala daerah masih bisa menggeser program, kalau ada dianggap lebih penting.
“Seperti refocusing APBD ini tidak perlu melibatkan DPRD. Nanti Perwal perubahan APBD, disampaikan ke pimpinan DPRD, bukan anggota DPRD secara keseluruhan. Hanya pimpinan DPRD,” tegasnya. (*)
Tinggalkan Balasan