Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Masyarakat Adat Itu Selalu Beradab Dalam Bertindak

Monumen badik sebagai simbol Toddopuli Temmalara yang ada di Kedatuan Luwu. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Belakangan ini, banyak kelompok masyarakat yang mengaku dan mendeklarasikan diri sebagai masyarakat hukum adat.

Namun dalam dalam praktiknya, perlakuan mereka tidak mencerminkan sebagai masyarakat adat.

Pasalnya, menjaga dan merawat alam, dan melesetarikan adat, tak lagi banyak dilakukan masyarakat.

Begitu juga falsafah sipakaraja, sipakalebbi, sipakatau sipakainge. Artinya, sikap saling menghargai, membesarkan, memuliakan, memanusiakan, dan saling mengingatkan, dengan cara yang baik dan beradab, kini sudah mulai ditinggalkan.

Padahal, jika benar-benar masyarakat adat, salah satu. cirinya adalah komitmen merawat alam dan lingkungan, serta menerapkan dan menjunjung tinggi nilai-nilai budayanya.

Hal itu disampaikan Pemegang Mandat Adat Pancai Pao, Abidin Arief To Pallawarukka, SH, dalam keterangan tertulisnya, Minggu 6 Maret 2022.

“Dalam budaya kita di Tana Luwu, sejak zaman kerajaan, selalu mengedepankan jalur damai. Itulah sebabnya, kebanyakan penguasaan wilayah yang dilakukan Kerajaan Luwu di masa lampau, dilakukan dengan jalur damai. Seperti kerjasama dagang dan jalur kawin mawin,” jelasnya.

Pancai Pao, yang memegang amanah menjaga tatanan adat di Kedatuan Luwu ini, mengingatkan, agar jangan terlalu mudah membawa nama adat untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Sebab, budaya turun ke jalan bukan menjadi budaya orang adat. Tapi banyak cara yang bisa ditempuh tanpa harus merugikan orang lain.

“Silahkan menuntut hak, tapi dengan cara yang beradab. Tanpa harus menjatuhkan pihak manapun, apalagi jika itu keluarga sendiri,” tegas Abidin.

Ia menegaskan, masyarakat adat sebenarnya tidak kenal aksi unjuk rasa, tapi adat punya koridor dalam bertindak, bila terjadi kebuntuan komunikasi dalam perbaikan.

“Itupun harus dilihat adat seperti apa, lalu masalahnya bagaimana. Itupun bukan hal yang mudah dilakukan, sebab butuh proses komunikasi antara sesama orang adat,” katanya.

Abidin menyebutkan, adat merupakan aturan di masa lampau. Jika kerajaan dahulu menjadikan adat sebagai hukum tunggal, namun di masa sekarang ini, hukum adat tidak lagi punya kekuatan seperti di masa lampau, sebab adat hanya menjadi salah satu sumber hukum di Republik ini.

“Harus kita berhati-hati membawa-bawa adat, karena tidak bisa kita pungkiri, jika dalam Kedatuan Luwu juga terjadi dualisme Datu, yang tentu ada versi masing-masing dalam kepengurusannya,” tandasnya. (rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini