Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Massa Segel Kantor BNI 46 Makassar, Tuntut Uang IMB Rp45 M Dikembalikan

Korlap Aksi Solidaritas Masyarakat Untuk Andi Idris Manggabarani, Korban Kejahatan Perbankan di BNI, Sawaluddin Arief, saat orasi di depan kantor BNI 46, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar. (ist)

MAKASSAR, TEKAPE.co – Solidaritas Masyarakat Untuk Andi Idris Manggabarani, Korban Kejahatan Perbankan di BNI, menggelar aksi unjukrasa di depan kantor BNI 46, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Senin (27/6/2022).

Unjuk rasa ini dihadiri sekitar seribuan massa, yang terdiri dari karyawan PT IMB Group dan solidaritas aksi dari berbagai elemen, baik dari kalangan mahasiswa, aktivis 98 dan sejumlah LSM.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Solidaritas ini, Sawaluddin Arief, menyampaikan, bahwa mereka menuntut agar PT Bank Negara Indonesia (Persero) bertanggung jawab atas hilangnya uang milik Andi Idris Manggabarani sebesar Rp45 milyar dari rekeningnya di BNI Makassar.

Menurut Sawaluddin, tidak ada alasan bagi BNI 46 tidak mengembalikan uang nasabahnya yang hilang di rekening pribadi miliknya di Bank BNI.

Apalagi, kata dia, sudah ada keputusan Pengadilan Negeri Makassar, yang meminta hakim agar mengembalikan dana nasabah yang digelapkan oleh karyawan dan managemen BNI.

“BNI sudah melaporkan karyawannya sendiri atas nama Melati Bunga Sombe. Juga sudah ada keputusan PN Makassar menghukum Melati Sombe ini 10 tahun penjara dan denda Rp10 milyar, serta seluruh aset miliknya disita oleh BNI. Selanjutnya PN Makassar juga memerintahkan managemen BNI mengembalikan uang nasabahnya atas nama Andi Idri Manggabarani,” tandas Sawaluddin Arief.

Para pengunjuk rasa juga menegaskan, apabilan managemen BNI 46 belum mengembalikan uang Andi Idris Manggabarani dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, mereka mengancam akan turun kembali menggelar unjuk rasa dalam jumlah massa yang lebih besar, di Makassar maupun di kantor pusat BNI di Jakarta.

“Kalau uang Pak Idris Manggabarani belum dikembalikan, kami akan turun demo lagi dengan jumlah yang lebih besar di Makassar dan di Jakarta. Ini tidak bisa dibiarkan, managemen Bank BNI tidak boleh dibiarkan sewenang-wenang menghilangkan uang milik nasabahnya tanpa bertanggngjawab,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Forum Anti KongKalikong (FAKK), Ahmad Mabbarani, mengatakan, bahwa LSM FAKK akan turun melakukan pendampingan terhadap korban pembobolan rekening nasabah BNI 46 yang telah dijarah oleh managemen BNI 46.

“Sudah banyak korban kejahatan perbankan yang dilakukan oleh managemen BNI 46 Makassar dengan menghilangkan dana nasabah di dalam rekening mereka di Bank BNI. PT BNI (Persero) harus bertanggungjawab mengembalikan dana milik nasabahnya,”‘ ujar Ahmad Mabbarani.

Hal yang sama disampaikan oleh Direktur Eksekutif Pusat Informasi Lingkungan Hidup (PILHI), Syamsir Anchi, yang juga menurunkan massanya pada aksi solidaritas tersebut.

“Wajib dan menjadi tanggungjawab BNI Cabang Makassar mengembalikan uang nasabah korban kejahatan perbankan yang dilakukan oleh karyawan dan managemen BNI Makassar,” jelas Anchi.

Menurutnya, BNI tidak bisa lepas atas kepastian keamanan dana nasabahnya yang telah mempercayakan uangnya disimpan di Bank BNI. Anchi mengatakan, pihak perbankan harus memegang teguh prinsip kepercayaan nasabah, menjaga uang mereka dengan prinsip kehati-hatian, menjaga rahasia dan mengenal nasabah.

“Managemen BNI 46 juga tidak memegang prinsip-prinsip perbankan dan tidak menerapkan SOP BNI secara benar sehingga mengakibatkan kerugian materil bagi nasabah emeral seperti yang dialami Andi Idris dan beberapa nasabah lainnya,” ungkapnya.

Selain massa FAKK dan PILHI, juga hadir massa dari APKAN yang dikoordinir oleh Dedi Setiadi dan sejumlah karyawan dari PT IMB Group.

Juga tampak mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi tampil orasi menuntut agar managemen Bank BNI mengembalikan uang nasabahnya yang digelapkan oleh karyawan BNI Makassar.

Sebelum aksi berakhir, Kepala wilayah BNI 46 Sulsel menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan lawyer IMB Group.

“Hari Sabtu mendatang kami akan beri kepastian terhadap keputusan pengembalian uang milik nasabah,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini