Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Masa Tenang Pilkada, Ibas-Puspa Imbau Tim Relawan dan Simpatisan Bersihkan Alat Peraga Kampanye

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam - Puspawati Husler (IBAS-PUSPA), pada kampanye di Lapangan Wonorejo, Mangkutana. (ist)

MALILI, TEKAPE.co Liaison Officer (LO) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam – Puspawati Husler (IBAS-PUSPA), Herawan mengingatkan seluruh tim pendukung, mulai dari tingkat dusun hingga kabupaten, untuk menyelesaikan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) paling lambat Minggu hari ini, 24 November 2024, pukul 23.59 WITA.

Hal ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah 2024, PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan, serta Keputusan KPU RI Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2024.

“Diharapkan seluruh tim, relawan, dan simpatisan Ibas-Puspa, agar dapat mematuhi aturan masa tenang, demi kelancaran proses pemilu yang bersih dan tertib,” ujar Wawan.

Dengan menertibkan sendiri APK di masa tenang, kata dia, ini menunjukkan komitmen Ibas-Puspa akan proses demokrasi yang tertib, sehingga masa tenang pilkada dapat berjalan lancar, tanpa kendala yang berarti.

APK itu bukan hanya berupa baliho atau spanduk, namun juga stiker atau APK di branding mobil atau motor.

Wawan, sapaan akrab Herawan, mengatakan, imbauan tersebut juga menjadi bagian dari kesepakatan bersama yang dicapai pada Jumat, 22 November 2024, di Malili.

Rapat kerja ini dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur, Polres Luwu Timur, Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur, Satpol PP, Kesbangpol, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur, serta perwakilan L.O pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Dari hasil rapat, ditetapkan beberapa poin penting, antara lain:

  1. Kewajiban Pembersihan APK. Tim pasangan calon wajib membersihkan seluruh alat peraga kampanye yang terpasang di wilayah Kabupaten Luwu Timur. Batas waktu pembersihan adalah Minggu, 24 November 2024, pukul 23.59 WITA.
  2. Tindakan Setelah Tenggat Waktu. Jika ada APK yang belum dibersihkan setelah batas waktu yang ditentukan, maka pihak penyelenggara pemilu bersama pemerintah daerah akan mengambil alih pembersihan.
  3. Penonaktifan Media Sosial Kampanye. Akun media sosial resmi pasangan calon yang telah terdaftar di KPU Kabupaten Luwu Timur untuk keperluan kampanye juga wajib dinonaktifkan sesuai aturan yang berlaku.

Wawan mengungkapkan, dengan kesepakatan ini, semua pihak diharapkan untuk mematuhi guna menjaga ketertiban dan kelancaran tahapan pemilihan serentak tahun 2024. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini