Masa Tenang, Panwaslu Luwu Ingatkan ke Paslon Untuk Tidak Lakukan Aktivitas Kampanye
LUWU, TEKAPE.co – Masuki masa tenang pada Pilkada 2018, pada 24-26 Juni 2018, Panwaslu Kabupaten Luwu mengingatkan kepada para pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu agar tidak melakukan aktivitas kampanye.
Anggota Panwaslu Luwu Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Kaharuddin menegaskan, jika melanggar hal tersebut akan diberi sanksi pidana.
“Masa tenang sudah tidak boleh lagi ada kegiatan kampanye, karena jika itu terjadi berarti kampanye di luar jadwal. Sanksinya jelas pidana pemilihan sebagaimana dalam pasal 187, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye diluar jadwal, akan dipidana,” ujar, Kaharuddin.
Dimasa tenang ini jajaran panwaslu juga akan melakukan patroli pengawasan untuk mencegah terjadinya praktik money politik. Dan berharap pilkada Luwu nantinya berlangsung demokratis, bermartabat dan berkualitas.
“Masa tenang mestinya hadir sebagai ruang masyarakat untuk secara bermartabat menentukan pilihannya,” harapnya. (*)
Tinggalkan Balasan