Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Masa Jabatan Budiman-Akbar Sebagai Bupati dan Wabup Lutim Berakhir Februari 2025

Budiman Hakim dan Akbar Andi Laluasa. (ist)

MALILI, TEKAPE.co – Masa jabatan bupati dan wakil bupati Luwu Timur periode 2021-2026 dipastikan hanya sampai pemenang Pilkada 2024 dilantik. Pemangkasan periode ini karena pemerintah memutuskan menggelar pilkada serentak tahun ini.

Jika tidak ada sengketa Pilkada, pelantikan bupati dan wakil bupati hasil Pilkada 2024, dijadwalkan pada 10 Februari 2025. Dengan demikian, masa jabatan Budiman Hakim dan Akbar Andi Laluasa, hanya sampai Februari 2025.

Diketahui, beredar isu di kalangan masyarakat bahwa Budiman Hakim akan tetap jadi Bupati Luwu Timur hingga 2026 mendatang. Mengacu pada periode masa jabatan pemenang Pilkada 2020 lalu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur, Irfan Lahabu, menjelaskan pelantikan bupati dan wakil bupati hasil Pilkada 2024 diagendakan pada 10 Februari 2025.

Menurut Irfan, pelantikan tersebut dijadwalkan 30 hari setelah penetapan resmi hasil Pilkada oleh KPU.

“Pelantikan dijadwalkan pada 10 Februari, 30 hari setelah penetapan yang dilakukan oleh KPU. Namun, jadwal ini bisa berubah jika ada sengketa hasil Pilkada,” ujar Irfan Lahabu, saat dihubungi wartawan via WhatsApp, Sabtu (12/10/2024).

Lebih lanjut, Irfan menjelaskan jika terjadi sengketa, dan harus menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), maka KPU diberikan waktu maksimal lima hari setelah keputusan MK untuk melakukan penetapan.

Setelah penetapan, pelantikan serentak akan dilaksanakan 30 hari kerja setelahnya.

Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Aturan tersebut diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XX/2022, menyatakan bahwa undang-undang telah mengantisipasi secara jelas terhadap pihak yang terkena dampak pengurangan masa jabatan kepala daerah dengan pemberian kompensasi.

Atas hal ini, jauh sebelum penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, kepala daerah yang terkurangi masa jabatannya telah diatur dalam Pasal 202 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU 1/2015).

Bentuk kompensasi yang akan diperoleh oleh kepala daerah pada 2018 lalu berupa uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode.

Selanjutnya untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 ini, kompensasi yang diterima oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berkurang masa jabatannya mengikuti ketentuan Pasal 202 UU 8/2015.

Ketentuan itu menyatakan, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang tidak sampai satu periode akibat ketentuan Pasal 201 diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini