Marthen Rantetondok Gencar Sosialisasi Perda Sulsel Wajib Belajar 12 Tahun
LUWU, TEKAPE.co – Anggota DPRD Sulsel, Marthen Rantetondok menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang wajib belajar pendidikan sekolah menengah, di Desa Tumale, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, Sulsel, Sabtu, 29 September 2018, kemarin.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh masyarakat, tokoh masyarakat, khusus tokoh pendidik, pemerhati pendidikan, serta para orang tua siswa di Ponrang.
Dalam Sosialisasi tersebut, Marthen Rantetondok, menyampaikan bahwa sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menyekolahkan anak minimal hingga tamat SMA.
“Perda Sulsel ini dikeluarkan agar masyarakat Indonesia khususnya yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan tidak lagi ada yang putus Sekolah dimana tujuan Perda ini bagaimana masyarakat memahami begitu pentingnya pendidikan wajib belajar 12 tahun,” ujarnya.
Dihadapan masyarakat, Legislator Golkar ini, berharap dengan adanya perda ini dapat mengakomodir kepentingan masyarakat khususnya dibidang pendidikan dan memberi akses yang cukup kepada masyarakat agar anak-anak bisa bersekolah dengan baik dan minimal bisa menyelesaikan sekolah hingga sampai tamat SMA.
“Perda ini mengatur tentang Wajib belajar pendidikan menengah atas dengan begitu seluruh warga bisa sekolah hingga lulus SMA. saya katakan bahwa kalau kita tidak melalui pendidikan sampai pada tingkatan SMA atau minimal berijazah SMA pasti ada kesulitan kita dalam mencari pekerjaan, dimana sekarang standar terjun ke lapangan pekerjaan minimal tamatan SMA,” jelasnya. (Ham)
Tinggalkan Balasan