Mantan Polisi Berpangkat Briptu Ditangkap Karena Curi Motor di Palopo
PALOPO, TEKAPE.co – Kepolisian Sektor (Polsek) Wara Resor Palopo menangkap seorang mantan anggota polisi
Mantan anggota polisi itu berinisial ASS (35) berpangkat Briptu.
ASS ditangkap karena diduga telah mencuri motor milik Yusran (28) warga Perum Graha Peta Permai, Kelurahan Peta, Kecamatan Sendana, Kota Palopo.
BACA JUGA:
Tujuh Remaja Keroyok Penjual Ayam di Torut, 4 Pelaku Diamankan, 3 Diantaranya Masih Buron
“Terduga pelaku ditangkap di rumahnya di BTN Anggrek Blok CC 25, setelah dilaporkan pada tanggal 11 Mei 2022,” kata Kapolsek Wara Kompol Deni Ratmodiharjo, Kamis 12 Mei 2022.
ASS mencuri motor milik Yusran Ashari yang terparkir di halaman klinik bersalin Nashira di BTN Anggrek.
Sepeda motor tersebut diparkir kakak ipar korban Muh Risaldi.
BACA JUGA:
Viral! Aksi Pria Berompi Orange Kuras Kotak Amal Masjid di Palopo Sulsel
Saat mengetahui motor tersebut sudah hilang, korban langsung melapor ke Polsek Wara.
“Saat menerima laporan, penyelidikan dan penangkapan kemudian dilakukan terhadap terduga pelaku,”tuturnya.
“Terdiuga pelaku mengaku telah mencuri motor N-Max warna hitam,” imbuhnya.
Mantan Kasat Intelkam Polres Palopo ini juga mengatakan, ASS telah diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Barat tahun 2018. (*)
Tinggalkan Balasan