Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Mantan Lurah Ikut Tersangka, Pemenang Sengketa Ruko Sawerigading Ditahan Polisi

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abu Bakar.

PALOPO, TEKAPE.co — Pemenang sengketa lahan di kawasan terminal Dangerakko, depan pasar sentral Palopo, Allung Padang, ditahan di Mapolres Palopo, sejak 31 Desember 2020.

Allunk ditahan karena diduga kuat memalsukan dokumen kematian orang lain.

Dokumen kematian orang lain tersebut ditengarai dipakai untuk menguasai lahan di Jalan Durian, kawasan Terminal Dangerakko Palopo, yang di atasnya dibangun ruko sekitar 60 unit.

Kasus pemalsuan dokumen kematian ini diduga dibantu Lurah Lagaligo yang bertugas saat penerbitan dokumen itu. Sehingga polisi ikut menetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar, yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

”Pak Allung telah ditahan sejak 31 Desember 2020,” ujarnya, Sabtu, 2 Januari 2021.

Ia menjelaskan, Allung Padang diduga menggunakan dokumen kematian dari seseorang, lalu ditandatangani oleh lurah setempat saat itu, tanpa nomor registrasi.

Kasubag Humas Polres Palopo, Iptu Edy, menambahkan, terduga pelaku, Allung ditahan pada tanggal 31 Desember 2020 lalu dengan dugaan kasus pemalsuan dokumen

“Saudara Allung ditahan pada 31 Desember 2020, dengan dijerat pasal 266 sub pasal 263 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun,” jelasnya.

Untuk diketahui, sengketa lahan yang diatasnya dibangun ruko itu, melibatkan pemerintah kota Palopo. Pemkot Palopo dinyatakan kalah dalam sengketa lahan tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini