Mantan Ketua KPU Palopo Ingatkan Potensi Diskualifikasi Akhmad Syarifuddin Daud
PALOPO, TEKAPE.co – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo, Maksum Rumi, menilai rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat berujung pada diskualifikasi Akhmad Syarifuddin Daud (Ome) dari kontestasi Pilkada. Ia menegaskan, KPU memiliki beberapa opsi dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Menurut Maksum, jika masih memungkinkan, kandidat dapat diberikan kesempatan untuk memperbaiki persyaratan yang dianggap bermasalah. Namun, jika hal itu tak dapat dilakukan, maka langkah terakhir adalah mendiskualifikasi kandidat.
“KPU perlu memperkaya pemahaman hukum sebelum mengambil keputusan. Pada Pilkada 2024, Mahkamah Konstitusi telah mendiskualifikasi beberapa kepala daerah terpilih karena permasalahan serupa,” kata Maksum, Senin, 1 April 2025.
BACA JUGA: Bawaslu Palopo Klarifikasi Status Laporan Cawawali Ahmad Syarifuddin
Maksum menekankan agar KPU Palopo tidak gegabah dalam mengambil keputusan. Kesalahan dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, katanya, bisa berakibat fatal bagi penyelenggaraan pemilu.
“Setiap langkah harus dikaji secara matang. Jangan sampai KPU salah langkah dalam menerapkan keputusan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Maksum meminta KPU menelaah keputusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa penelitian administrasi hanya dilakukan terhadap calon pengganti. Ia juga mengingatkan bahwa rekomendasi Bawaslu merupakan hasil dari aduan masyarakat, yang secara hukum tidak memiliki batas waktu untuk ditindaklanjuti.
“KPU harus mempertimbangkan hal ini dengan cermat agar tidak menimbulkan polemik baru dalam proses pemilu,” pungkasnya. (Rin)



Tinggalkan Balasan