Mantan Kepsek dan Bendahara SMP di Gowa Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS Rp 900 Juta
GOWA, TEKAPE.co – Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 5 Pallangga, Kabupaten Gowa, Jamaluddin dan bendahara sekolah, Syarifuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Keduanya diduga membuat laporan fiktif penggunaan dana BOS sebesar Rp 900 juta.
Penetapan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa pada Rabu 31 Mei 2023.
BACA JUGA:
Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Khusus Nelayan di Luwu Timur Naik ke Penyidikan
Keduanya langsung ditahan di Lapas Kelas I Makassar, selama 20 hari terhitung sejak 31 Mei sampai 19 Juni 2023.
“Banyak yang tidak mempuyai pertanggungjawaban keuangan dari dana BOS tahun anggaran 2021-2022, hingga banyak yang fiktif,” uajr Kajari Gowa Yeni Andriani kepada wartawan, Jumat 2 Juni 2023.
“Untuk semantara kerugian negara sebesar Rp 900 juta,” imbuhnya.
BACA JUGA:
Mangkrak Sejak 2019, Proyek Gedung Perpustakaan Lutra Diusut Kejaksaan
Penggunaan dana BOS fiktif. Tidak ada kegiatannya tapi ada pertanggungjawabkan.
“Misalnya pengadaan alat sekolah, kursi, ternyata tidak ada yang dibelikan.”
“Contohnya ATK juga, buku-buku perpustakaan 1.000 buku ternyata yang dibeli cuma 100,” pungkasnya.(*)
Tinggalkan Balasan