Mantan Kapala BPKAD Bangkep Jadi DPO Polda Sulteng, Korupsi Rp29 Miliar
PALU, TEKAPE.co – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Banggai Kepulauan (Bangkep), Achmad Tamrin.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, penetapan DPO Achmad Tamrin dikeluarkan pada tanggal 3 Februari 2022.
Achmad Tamrin merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan daerah tahun anggaran 2019 pada BPKAD Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah.
“Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 29 miliar atau tepatnya Rp 29.357.701.823,” kata Didik, Sabtu 5 Januari 2022.
Achmad Tamrin, lahir di Waepo tanggal 9 Desember 1975, jenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, Alamat Desa Buka, Kecamatab Tinangkung, Bangkep.
“Alamat lain dari tersangka AT adalah di Kelurahan Maliaro RT.013 RW.004 Kec. Ternate Tengah Kota Ternate Provinsi Maluku Utara,” terangnya.
Adapun ciri-ciri fisik, tinggi badan 175 cm, wajah bulat, kulit sawo matang, rambut hitam dan ikal.
Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka AT diminta untuk melapor kepada penyidik subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng dengan nomor 082144165456 atau 081393941972,” pungkasnya. (FD)
Tinggalkan Balasan