Mantan Cakada Sinjai Hj Nursanti Masuk DPO Polda Sulsel
SINJAI, TEKAPE.co – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan Hj Nursanti sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Kasubid Penmas Polda Sulsel, AKBP Yerlin, membenarkan status tersebut.
“Betul, Nursanti masuk DPO Polda Sulsel,” ujar AKBP Yerlin kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).
Penetapan ini tertuang dalam surat DPO nomor: DPO/II/II/RES.1.11/2025/Ditreskrimum.
Namun, AKBP Yerlin tidak merinci modus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Hj Nursanti.
Diketahui, Hj Nursanti merupakan mantan calon bupati Sinjai pada Pilkada 2024.
Ia berpasangan dengan Lukman H Arsal sebagai calon wakil bupati dengan nomor urut tiga.
Pasangan ini gagal dalam kontestasi politik tersebut setelah hanya memperoleh 717 suara.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan upaya pencarian terhadap Hj Nursanti.
Masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaannya diimbau untuk segera melapor kepada pihak berwenang. (Ras)
Tinggalkan Balasan