Maksimalkan Potensi Zakat, Kemenag Bulukumba Bentuk UPZ dan Perkuat Kompetensi Amil di Bontotiro
BULUKUMBA, TEKAPE.co – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bulukumba membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Kecamatan Bontotiro, Selasa (7/4/2026).
Kegiatan ini dipusatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Bontotiro dan dirangkaikan dengan penguatan kompetensi amil zakat tingkat desa dan kelurahan.
Kepala Kemenag Bulukumba, Dr. H. Abdul Rafik mengatakan, pembentukan UPZ merupakan langkah untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat mulai dari pengumpulan, pengelolaan, hingga pendistribusian.
“Kita ingin memaksimalkan program zakat mulai dari sistem pengumpulan, pengelolaan, hingga pendistribusiannya. Melalui mekanisme pemilihan Ketua UPZ yang tepat, diharapkan lahir sosok yang mampu menggerakkan potensi zakat secara lebih optimal di desa masing-masing,” ujarnya.
Kegiatan tersebut dihadiri Camat Bontotiro Andi Alif Amri Rauf, Wakil Ketua I BAZNAS Bulukumba H. Bustan Kadir, Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Penzawa) Kemenag Bulukumba, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh kepala desa se-Kecamatan Bontotiro.
Selain pembentukan struktur UPZ, kegiatan juga difokuskan pada peningkatan kapasitas amil zakat.
Para peserta mendapatkan pembekalan terkait mekanisme pengumpulan zakat, manajemen pengelolaan yang transparan, serta pendistribusian yang tepat sasaran sesuai ketentuan syariat.
Camat Bontotiro, Andi Alif Amri Rauf, menilai pembentukan UPZ di tingkat desa dan kelurahan merupakan langkah strategis dalam memperkuat pengelolaan zakat yang lebih terarah dan terkoordinasi.
“Melalui pembentukan UPZ ini, kita berharap pengelolaan zakat di Kecamatan Bontotiro dapat berjalan lebih terstruktur dan transparan. Sinergi antara pemerintah kecamatan, KUA, BAZNAS, serta pemerintah desa sangat penting agar potensi zakat dapat dimaksimalkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua I BAZNAS Bulukumba, H. Bustan Kadir, menegaskan bahwa struktur kepengurusan UPZ disusun melalui musyawarah di tingkat kecamatan dan desa, kemudian diusulkan kepada BAZNAS untuk ditetapkan.
“Kami menegaskan bahwa BAZNAS tidak memilih ketua UPZ. Struktur pengurus berasal dari hasil musyawarah di tingkat kecamatan dan desa, kemudian disampaikan kepada BAZNAS untuk ditetapkan,” ujarnya.
Dalam sesi dialog, BAZNAS juga menjelaskan bahwa pendistribusian dana Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) mencakup empat bidang, yakni pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, serta dakwah dan advokasi.
Pada akhir kegiatan, peserta musyawarah memilih Hengky Fajar Fernandes sebagai Ketua UPZ Kecamatan Bontotiro.
Selanjutnya, struktur kepengurusan akan disusun melalui koordinasi dengan pihak kecamatan dan pemangku kepentingan terkait.
Dengan terbentuknya UPZ Kecamatan Bontotiro, pengelolaan zakat di wilayah tersebut diharapkan semakin optimal dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
(Sakril)





Tinggalkan Balasan