Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Makan di Rumah Makan di Luwu Utara Harus Bayar 10 Persen Pajak

MASAMBA, TEKAPE.co – Seluruh rumah makan atau warung dan restoran di Luwu Utara bakal dipasangi papan bicara atau banner, di mana papan bicara ini mengimbau masyarakat atau pelanggan untuk wajib membayar pajak 10%.

Hal ini terungkap dalam Rapat Evaluasi, Koordinasi dan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Selasa (29/1), di Soft Coffee, Masamba.

Rapat yang dipimpin Asisten Administrasi Umum, Muhammad Kasrum, ini juga menghasilkan beberapa keputusan yang sifatnya harapan dan imbauan.

Salah satunya adalah pengelola rumah makan dan restoran diharap menggunakan mesin atau biil yang nantinya diberikan kepada pelanggan untuk membayar pajak 10%.

“Apabila ada pelanggan yang tidak mau membayar pajak agar difoto atau ditulis namanya dan laporkan ke Badan Pendapatan Daerah,” tegas Kasrum dalam rapat tersebut.

Menurutnya, pajak 10% bagi masyarakat adalah kewajiban yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Sementara itu, Kepala BAPENDA, Tafsil Saleh, mengatakan bahwa penerapan pajak 10% tidak dilakukan secara merata. Hanya ada beberapa warung makan dan restoran yang diwajibkan memungut pajak 10% kepada pelanggannya.

“Kalau di Masamba, ada sekira 30-an warung dan restoran yang layak menerapkan aturan pajak 10% ini,” kata Tafsil.

Lanjut Tafsil, pajak 10% adalah kewajiban masyarakat yang sudah diatur dalam sebuah perda, dan kewajiban warung/restoran untuk memungutnya.

“Jadi kita terus mengimbau masyarakat agar memenuhi kewajibannya, sekaligus membangun kesadaran mereka dalam membayar pajak, karena pajak ini untuk kepentingan daerah kita juga,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini