Mahasiswi Palopo yang Edarkan Uang Palsu Tak Ditahan Polisi, Ini Alasannya
PALOPO, TEKAPE.co – Seorang mahasiswi berusia 19 tahun asal Tana Toraja yang terseret dalam kasus dugaan pemalsuan dan peredaran uang palsu, dikembalikan ke pihak keluarga oleh polisi di Palopo, Senin (9/6/2025) malam, sekira pukul 20.00 Wita.
Perempuan berinisial ST itu sebelumnya diamankan polisi usai diduga menggunakan uang palsu saat berbelanja di sebuah kios di Jalan Garuda, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo, pada Rabu (4/6/2025).
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir mengatakan, mengatakan, ST menggunakan selembar uang palsu pecahan Rp100.000 untuk membeli sebungkus tisu seharga Rp13.000 di Kios Rezky.
“Pemilik kios, Azis Padeng, memberikan kembalian sebesar Rp87.000. Tak berselang lama, ST kembali dan menukar selembar uang serupa dengan dua lembar pecahan Rp50.000,” ujar Sahrir, Senin (9/6/2025).
Kecurigaan muncul ketika istri Azis, Widawaty Uni, memeriksa laci penyimpanan dan membandingkan uang dari ST dengan uang asli milik mereka.
Dua lembar uang pecahan Rp100.000 yang diserahkan ST tampak berbeda. Setelah diteliti, uang tersebut diduga palsu.
Polisi kemudian menginterogasi ST yang mengaku telah mencetak sendiri uang tersebut menggunakan peralatan pribadi di tempat tinggalnya sebuah kamar kos di Perumahan Permata Hijau, Jalan Camar VII Blok B9, Kelurahan Bara.
Dari lokasi tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti, seperti printer Epson L3210, gunting, kertas A4, tisu, dan satu unit ponsel.
“Modusnya sederhana, namun tetap merupakan tindak pidana. Semua barang bukti telah kami amankan,” kata Sahrir.
Kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap ST.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan usia pelaku, statusnya sebagai mahasiswa, serta sikap kooperatif selama proses pemeriksaan awal.
ST diwajibkan melapor dua kali dalam sepekan ke kantor polisi sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung.
“Ada permohonan dari pihak keluarga, dan sejauh ini yang bersangkutan bersikap kooperatif. Namun, proses hukum tetap berjalan,” kata Sahrir.
Polisi juga menyatakan bahwa penyelidikan belum berhenti. Mereka masih menyusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau adanya produksi uang palsu dalam jumlah lebih besar.
“Kami mendalami apakah ini murni aksi tunggal atau bagian dari jaringan lebih besar. Investigasi masih berjalan,” tutur Sahrir.
Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap kemungkinan peredaran uang palsu, khususnya di toko atau warung kecil yang rawan menjadi sasaran.
“Jika menemukan uang yang mencurigakan, sebaiknya segera melapor ke polisi. Perbandingan dengan uang asli juga bisa jadi langkah awal,” pungkasnya.(*)
Tinggalkan Balasan