Mahasiswa Ditangkap Saat Demo Ricuh depan UNM, Ada Dugaan Tindak Pelanggaran HAM
MAKASSAR, TEKAPE.co – Tiga mahasiswa ditangkap saat demo ricuh penolakan UU Cipta Kerja di depan kampus Universitas Negeri Makassar (UNM), pada Kamis 6 April 2023.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar dalam rilisnya menyoroti penangkapan mahasiswa itu.
Pasalnya, penangkapan mahasiswa itu terkesan dipaksakan dan juga dianggap mengalami tindak kekerasan oleh aparat kepolisian.
“F, salah satu korban penangkapan dengan tindakan kekerasan mengalami luka cakar pada bagian leher, luka lebam pada wajah dan lutut, serta pendarahan pada bagian
kepala,” kata kuasa hukum korban dari LBH Makassar, Salman dalam keterangan persnya, Senin 10 April 2023.
Penangkapan dengan tindak kekerasan itu, lanjut Salman, telah melanggar ketentuan dari Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik Indonesia.
“Ketiga orang mahasiswa yang kemudian ditangkap dibawa ke kantor polisi Polrestabes Makassar sekitar pukul 00.00 Wita, 07 April 2023, untuk menjalani pemeriksaan,” ujarnya.
Dari ketiga orang yang ditahan, salah satunya masih berusia anak dibawah umur.
Hal itu kata Salman, menjadi penanda bahwa polisi yang melakukan pengamanan sejatinya telah melakukan tindakan perburuan liar dan menangkap massa aksi secara acak.
“Salah seorang mahasiswa yang sebelumnya juga ditangkap bersama tiga orang lainnya di lokasi kejadian, di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara oleh aparat kepolisian,” ungkap Salman.
“Dia mengalami patah gigi akibat pukulan, mata lebam, dan luka pada bagian rusuk,” sambungnya.
Pantauan langsung Tim LBH Makassar di lapangan, kata dia, mencatat adanya tindakan pembiaran dalam hal penyerangan terhadap massa aksi yang dilakukan oleh masyarakat sipil yang berada di dalam barisan Polisi.
Temuan lapangan, masyarakat melakukan penyerangan dengan melempar massa aksi, melontarkan anak panah, dan bom molotov ke arah massa aksi.
Tindakan penyerangan ini berujung pada salah satu mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial UNM menjadi korban yang terkena anak panah.
LBH juga sebut ada penghalangan akses bantuan hukum.
Sekitar pukul 19.30 WITA, 07 April 2023, LBH Makassar sebagai Tim Pendamping Hukum ketiga mahasiswa yang ditangkap melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian Polrestabes kota Makassar untuk memberikan akses bantuan hukum dan kesempatan berkoordinasi kepada tiga mahasiswa yang ditangkap.
Pihak kepolisian tidak memberikan kesempatan untuk berkoordinasi dengan ketiga mahasiswa dan beralasan bahwa mereka statusnya tidak ditangkap tetapi diamankan.
Padahal dalam ketentuan hukum yang berlaku tidak mengenal terminologi ‘mengamankan’ di dalam KUHAP untuk orang-orang yang mengalami penangkapan.
Selain itu, saat hendak berkoordinasi, Tim Pendamping Hukum melihat 2 dari 3 mahasiswa tersebut sedang menjalani pemeriksaan.
Tim Pendamping Hukum meminta kembali agar ke-3 orang mahasiswa yang sedang menjalani pemeriksaan mendapatkan pendampingan, karena Tim Pendamping Hukum menganggap bahwa mereka adalah orang yang ditangkap dan menjalani proses penyelidikan.
“Namun pihak kepolisian menolak dan menganggap mereka tidak ditangkap, melainkan hanya diamankan,” bebernya.
Sekitar pukul 21.00, Tim Pendamping Hukum baru diperbolehkan untuk kemudian mendampingi ketiga mahasiswa untuk menjalani pemeriksaan.
Padahal, ketiga korban penangkapan belum ditetapkan sebagai tersangka saat menjalani proses pemeriksaan.
“Hal ini jelas melanggar ketentuan formil pemeriksaan tersangka. Selain itu, satu diantara ketiga korban penangkapan yakni SR merupakan kategori anak dibawah umur,” sebutnya.
Seharusnya, lanjut LBH Makassar, SR ditangani oleh Unit PPA Polres yang memperhatikan penganan berdasarkan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum dan tidak melakukan penahanan berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Penetapan tersangka dianggap dipaksakan Ketiga korban penangkapan disangkakan telah berbuat tindak pidana penghasutan dan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang berdasarkan pasal 160 KUHP juncto pasal 170 ayat (1) KUHP.
Tim Pendamping Hukum LBH Makassar menduga proses penetapan tersangka ketiga mahasiswa tersebut terkesan dipaksakan karena berdasarkan keterangan saat dilakukan pemeriksaan, Tim Pendamping Hukum menilai ketiga korban penangkapan tidak terlibatdalam peristiwa sebagaimana pasal yang disangkakan.
Tim Pendamping Hukum juga menilai upaya penangkapan dan penahanan ini adalah upaya untuk meredam aksi-aksi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat sipil, membungkam kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum yang secara konstitusional merupakan hak setiap warga negara yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Untuk itu, LBH Makassar mendesak kepada:
1. Kapolrestabes kota Makassar dan Jajarannya segera membebaskan seluruh peserta
aksi yang ditetapkan sebagai tersangka;
2. Kapolri agar mengevaluasi dan menindak tegas Jajaran Anggota kepolisian Polda Sulsel yang melakukan penangkapan dan tindakan yang tidak terukur dalam penanganan peserta aksi demonstrasi;
3. Komnas HAM agar melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran HAM oleh Anggota Kepolisian Polda Sulsel yang melakukan kekerasan, penangkapan sewenang-wenang, dan pemenuhan hak bantuan hukum terhadap mahasiswa yang ditangkap;
4. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar memantau dan Mendesak Kepolisian untuk Menghentikan Proses hukum terhadap Anak.(*)
Tinggalkan Balasan