Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Mahalnya Biaya Urus SIM C di Polres Palopo, Ini Kata Kasat Lantas

Kasat Lantas Polres Palopo, Iptu Muhammad Tang.

PALOPO, TEKAPE.co – Biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C baru di Polres Palopo yang diduga melampaui ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016. Kasat Lantas Polres Palopo Iptu Muhammad Tang membantah hal itu.

“Itu tidak benar, kami berlakukan sesuai aturan yang berlaku. Biaya pembuatan SIM C baru itu Rp100 ribu,” kata Iptu Muhammad Tang kepada Tekape.co, Sabtu 8 Agustus 2020.

Perwira dua balok ini juga mengatakan, syarat pengajuan pembuatan SIM itu memiliki beberapa ketentuan. Yakni memiliki surat keterangan badan sehat dan mengikuti tes psikologi.

BACA JUGA:
Warga Keluhkan Mahalnya Biaya Urus SIM C di Polres Palopo

“Bagi yang mengajukan pembuatan SIM juga wajib mengikuti ujian teori dan praktik,” tuturnya.

Iptu Muhammad Tang menegaskan, andai ada oknum personil yang terbukti melanggar aturan pembuatan SIM yang berlaku akan diberi penindakan.

“Jika ada oknum yang melanggar aturan pembuatan SIM pasti akan kami tindak,” tegasnya.

Mantan Kapolsek Baranti, Sidrap ini mengimbau agar masyarakat Kota Palopo yang ingin mengurus SIM untuk tidak melalui calo.

“Bagi masyarakat Palopo yang ingin mengurus SIM baru atau perpanjangan baiknya langsung ke bagian SIM di Polres Palopo, jangan mengurus SIM melalui calo,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, RS warga Perumnas, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo keluhkan biaya pembuatan SIM C baru. Setelah lulus, ia diminta untuk membayar biaya penerbitan SIM C baru sebesar Rp200 ribu.

Salah satu syarat penerbitan SIM adalah surat keterangan berbadan sehat. Surat itu harus ditebus Rp35 ribu. Ada juga tes psikologi di Polres Palopo yang dibayar Rp50 ribu. Total biaya yang dia keluarkan sebesar Rp285 ribu. (rindu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini