Tekape.co

Jendela Informasi Kita

MA Batalkan Kenaikan Iuran, BPJS Kesehatan Siap Ikuti Keputusan Resmi Pemerintah

JAKARTA, TEKAPE.co – Mahkamah Agung (MA), membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Gugatan itu diputus, Kamis 27 Februari 2020, lalu, dan baru dipublikasikan, Senin 9 Maret 2020.

Pembatalan itu dilakukan MA, setelah mengabulkan gugatan uji materi atau judicial review terkait kenaikan, yang diajukan Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir, 2 Januari 2020.

Perkara bernomor 7 P/HUM/2020 terkait Hak Uji Materil itu diterima dan mengabulkan sebagian permohonan KPCDI.

“Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tersebut,” ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, yang dikutip dari amar Putusan MA.

Dalam putusannya, MA juga menyatakan Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pasal 34 berbunyi:
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III
b. Rp110.000 per orang per bulan dengan Manfaat
pelayanan di ruang perawatan Kelas II
c. Rp160.000 per orang per bulan dengan Manfaat
pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres 75 Tahun 2019 yang memuat ketentuan iuran baru BPJS Kesehatan.

Beleid itu mengatur iuran untuk kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per bulan per peserta.

Sementara, untuk kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu, dan kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu. Secara persentase, kenaikan rata-rata mencapai 100%.

Kebijakan ini pun menuai protes dari berbagai kalangan, masyarakat, pengamat, hingga serikat pekerja. Kebanyakan dari mereka mengaku keberatan untuk membayarkan kenaikan iuran yang kelewat besar.

Tanggapan BPJS Kesehatan

Menanggapi adanya putusan MA tersebut, BPJS Kesehatan mengaku sampai saat ini belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung yang beredar, terkait judicial review Perpres 75 tahun 2019.

Hal ini disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf, dalam keterangan persnya, Senin (09/03).

“Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut,” kata Iqbal.

Iqbal menambahkan, saat ini BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut dan mempelajari hasilnya jika sudah diberikan.

Apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah,” tandas Iqbal. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini