Lutra Mulai Tiadakan Belajar Dari Rumah, Pelajar dan Guru Wajib Pakai Masker
MASAMBA, TEKAPE.co – setelah siswa belajar online dari rumah sekira enam bulan lamanya akibat wabah pandemi Covid-19, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara mulai membuka sekolah tatap muka, mulai Selasa 1 September 2020.
Pelaksanaan kembali sekolah tatap berdasarkan kesepakatan yang terbangun antara pihak sekolah dan orang tua siswa itu sendiri.
“Insya Allah, sekolah tatap muka kita mulai 1 September 2020. Saya yakin dinas terkait dan pihak sekolah sudah mempersiapkan bagaimana pembelajaran tatap muka ini dapat berjalan dengan baik,” kata Bupati Indah Putri Indriani IDP.
Meski begitu, para guru dan siswa diwajibkan disiplin menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker.
“Semua guru dan siswa harus memakai masker. Saya tidak ingin ada klaster baru muncul, seperti klaster sekolah di Luwu Utara. Saya tidak ingin itu terjadi di Luwu Utara. Jika ada kasus baru, maka sekolah tatap muka langsung kita tutup,” tegas Bupati perempuan pertama di Sulsel ini.
Kepala Dinas Pendidikan, Jasrum, menambahkan, ada sanksi bagi guru yang tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti tidak pakai masker.
“Pertama, kita tegur dulu secara lisan, baru kemudian tertulis,” jelas Jasrum, Senin (31/8/2020), di Masamba.
Jasrum menegaskan, pihaknya tidak ingin ada klaster pendidikan. Begitu ada kasus baru muncul, sekolah tatap muka langsung ditutup.
Masih kata Jasrum, pihak sekolah juga diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan pada masing-masing kelas.
Sebelum masuk kelas, semua siswa diukur suhu tubuhnya dengan menggunakan alat thermogun.
“Semua sekolah sudah punya alat pengukur suhu. Jadi kita minta gunakan itu sebelum anak-anak masuk kelas dan belajar. Intinya protokol kesehatan menjadi prioritas kita,” imbuh dia.
Lebih jauh Jasrum menyebutkan, ada beberapa catatan penting yang harus diperhatikan pihak sekolah dalam melaksanakan sekolah tatap muka.
Di antaranya, kehadiran harus maksimal 50% dari jumlah siswa yang ada, dan jam pelajaran hanya 3 jam.
“Sesuai standar absensi yang sudah ada, maksimal 50% kehadiran dari jumlah murid yang ada, dan setiap harinya, jam belajar hanya 3 jam. Ini harus betul-betul dilaksanakan,” pungkasnya. (hms)
Tinggalkan Balasan